GUGATAN PASLON 01 PILKADA 2024 BANYUWANGI DITOLAK HAKIM MK. INI ULASAN SINGKATNYA

 

Banyuwangi, 04 Februari 2024.
Hakim MK Asrul Sani membacakan hasil putusan penolakan (04 Februari 2024) atas sidang gugatan Pilkada 2024 Kab. Banyuwangi yang dilakukan oleh kubu paslon 01 H. Ali Makki Zaini dengan Ali Ruchi, S.T. terhadap paslon 02 incumbent Hj. Ipuk Fiestiandani dengan H. Mujiono.

 

Dengan demikian dipastikan pemenang Pilkada 2024 Kab. Banyuwangi diraih oleh Paslon 02. Seperti ini alasan penolakan hakim MK. Pertama bahwa dalil-dalil pemohon yang diajukan sebagai bukti kecurangan Pilkada Banyuwangi tidak beralasan menurut hukum.

Kedua Mahkamah tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2024. Ketiga perbedaan susra pemohon dan pihak terkait setara 4,21% berdasarkan pertimbangann hukum tidakmemenuhi pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum. Bahkan ditegaskan oleh Asrul Sani “andaipun ketentuan tersebut dikesampikan, dalil-dalil pokok permohonan pemohon tidak berasalan menurut hukum”.

Gembong Aji Rifai, S.H. satu di antara tim hukum pasangan 02 membenarkan bahwa upaya hukum paslon 01 sudah pupus.

Artinya secara keseluruhan permohonan pemohon atas keberatan-keberatan penyelenggaraan Pilkada 2024 Kab. Banyuwangi, ditolak oleh MK. Keputusan MK dalam perselisihan hasil Pilkada itu bersifat final dan mengikat, itulah fakta hukum, jelas aktivis YLC Peradi Kab. Banyuwangi itu menjelaskan.

Semua urusan dengan Pilkada 2024 Kab. Banyuwangi sudah selesai. Semua pihak terkait terutama kubu 01 harus dengan jiwa besar dan jiwa sportif harus menerima. Dan pernyataan H. Ali Makki Zaini atas putusan itu telah menerimanya bahkan sempat mengucapkan selamat serta doa harapan baik ke depan untuk Banyuwangi di bawah kepemimpinan pasangan Ipuk-Muji.

Masih menurut tim kuasa hukum Paslon 02, Gembong, panggilan sehari-hari pengacara asal Genteng itu, bahwa jauh hari sebelum dugaan kecurangan, dll itu disidangkan, tim kuasa hukum sudah optimis akan ditolak semua dalil-dalil gugatan hasil Pilkada 2024 Kab. Banyuwangi itu oleh kubu Paslon 01 ke MK. Satu di antara pakar hukum dari Tim Kuasa Hukum Paslon 02, H. Achmad Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil kajian dari semua alasan keberatan-keberatan oleh Paslon 01 dipastikan tidak akan diterima karena tidak memenuhi unsur-unsur yang bisa dibenarkan menurut hukum. Ternyata benar adanya. Semua sudah berlalu, ujar Gembong. Selanjutkan kita kembali bersama membangun Banyuwangi sesuai dengan bidang disiplin pekerjaan, profesi masing-masing. Kondusivitas kita pelihara bersama agar proses pembangunan dan layanan pemerintah bisa berjalan lancar manfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
MR Jurnalis Menaramadinah.