
BLITAR – Pasangan Bupati Terpilih Rijanto-Beky Herdihansah menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Terpilih Pilkada 2024, yang bakal dilantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 mendatang.
Kabar akan dilantiknya Bupati dan Wabup Blitar Terpilih Pilkada 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto ini, disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Blitar, Mulyadi berdasarkan hasil rapat antara Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Diputuskan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang,” ujar MulyadiJumat (24/1/2025).
Meski begitu jelas Mulyadi, belum ada surat resmi mengenai keputusan tersebut dari Mendagri. Sehingga Pemkab Blitar, masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut.
“Sambil menunggu informasi lanjutan, Pemkab Blitar sudah melakukan rapat persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Terpilih, Kamis (23/1/2024) kemarin dan langsung dipimpin Pak Sekda,” jelasnya.
” Kami juga ada undangan rapat koordinasi di Provinsi Jatim pada 31 Januari 2025 mendatang.Jadi selain menunggu surat resmi, internal sudah melakukan rapat persiapan serta menghadiri rakor di Pemprov Jatim,” imbuhnya.
Sesuai hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu RI. Pelantikan 270 gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024 dilaksanakan 6 Februari 2025 mendatang. Bagi yang tidak ada sengketa di MK dan langsung dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta mengutip website Kemenpan RB.
Sementara
Mendagri, Tito Karnavian juga mengatakan pelantikan serentak yang nantinya dilakukan oleh Presiden Prabowo, merupakan yang pertama dalam sejarah.
“Dan ini kalau terjadi, pertama dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” katanya.
Menurut Tito berdasarkan Pasal 164B UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pelantikan dilakukan presiden. UU itu disebut memberikan kewenangan kepada Presiden, untuk melantik kepala daerah secara serentak lantaran Pilkada digelar serentak.
“Itu amanah Undang-Undang Pasal 164B, ingat undang-undang itu lahir 1 Juli 2016. Bapak Presiden Prabowo belum menjabat, saya juga belum menjabat Mendagri. Jadi dibuat oleh pembuat undang-undang, yang mana memberikan kewenangan kepada presiden untuk melantik serentak, karena ada Pilkada serentak,” katanya.
Sejak Pilkada serentak pertama digelar 2005 lalu, dimana sesuai aturan gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara. Sedangkan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi. *Imam Kusnin Ahmad*