Arya Bimantara:Kurang Bukti Rekom Panwaslu Tidak Dapat di Tindak Lanjuti Lebih Jauh.

JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum Kota Blitar (Termohon) menegaskan telah melakukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh dua Pengawas Pemilu Kecamatan (PPK), yakni PPK Sananwetan dan PPK Sukorejo. Kedua PPK tersebut merekomendasikan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Kecamatan Sananwetan dan Kecamatan Sukorejo. Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut dengan melakukan telaah hukum.

Demikian keterangan Termohon disampaikan oleh Arya Bimantara selaku kuasa hukum dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (17/1/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

“Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Blitar dengan adanya telaah hukum,” ujar Arya dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra,17/1 2025.

Namun, Arya menuturkan bahwa rekomendasi Panwaslu tersebut tidak dapat ditindak lanjuti lebih jauh oleh Termohon karena kurangnya bukti. Selain itu, fakta hukum yang terdapat dalam rekomendasi Panwaslu tersebut tidak mengarah pada pelanggaran yang dimaksud dalam rekomendasi Panwaslu.

“Dalam rekomendasi pengawas kecamatan, tidak dilampirkan bukti baik berupa foto maupun vedeo dan kajian hukum, hanya menyertakan melanggar Pasal 112 UU Pilkada,” ujar Abdul Aziz Al Kaharudin mewakili Termohon.

Sehingga, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024.

Kemudian, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh Sipghotullah Mujaddidi memberi keterangan yang serupa dengan Termohon yang pada pokoknya rekomendasi PSU dari Panwaslu telah ditindak lanuti oleh Termohon dalam bentuk telaah hukum. Namun, setelah telaah hukum tersebut dilakukan rekomendasi dari Panwaslu tidak dapat direalisasikan karena tidak kuat secara hukum.

“Berdasarkan informasi yang dari berita kami dapat di berita online bahwa ada pengakuan dari salah satu anggota Panwascam yang mengatakan bahwa dalam pelaksanaan rekomendasi tidak dilakukan pleno,” ujar Mujaddidi.

Sehingga, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku dan sah menurut hukum Keputusan Termohon tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar Tahun 2024.

Mengenai rekomendasi tersebut, Panel Hakim juga mendengarkan keterangan dari Bawaslu Kota Blitar. Roma Hudi Fitrianto mewakili Bawaslu mengemukakan bahwa rekomendasi PSU tersebut karena adanya laporan dari Pemohon bahwa telah terjadi pelanggaraan Pasal 112 ayat (2) huruf a UU Pilkada juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a PKPU 17/2024. Selain itu, rekomendasi PSU tersebut didasarkan pada alasan ketidakprofesionalan dan ketidaknetralan Termohon.

Lebih jauh, Roma menguraikan ketidakprofesionalan Termohon yang pada pokoknya ketidakprofesional Termohon terlihat dalam perilaku dan kebijakannya untuk tidak melaksanakan PSU. Hal itu dibuktikan dengan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Panwaslu Kecamatan Sananwetan dan Panwaslu Kecamatan Sukorejo untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/1/2025), Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) tercatat menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Dalam dalil permohonannya, Pemohon menyebut adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan sebelum dan setelah pemungutan suara. Pelanggaran yang terjadi sebelum pemungutan suara, di antaranya pembagian nasi kotak (styrofoam) yang dilakukan oleh tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar Nomor Urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Sambadi (Ibin-Elim) di Masjid Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Masjid Ussisalittakwa. Selain itu, pelanggaran yang juga dilakukan oleh Ibin-Elim, terlihat pada pembagian sembako dan uang senilai Rp.150.000, di Perumahan Pakunden Permai.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan dua Keputusan KPU Kota Blitar tersebut ialah karena Pasangan Syauqul-Elim melakukan pelanggaran saat pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Blitar, dimulai dari pra-pelaksanaan Pilwalkot hingga hari pelaksanaan Pilwalkot Blitar. Segala kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Syauqul-Elim tersebut akhirnya berpengaruh terhadap perolehan hasil Pilwalkot Blitar, khususnya perolehan hasil suara Pasangan Bambang-Bayu.*Imam Kusnin Ahmad*