Haris Rusly Motic Aktivis Mahasiswa 98 menyatakan : PPN 12% Produk PDIP Saat Berkuasa di Eksekutif dan Parlemen. Kini Harus Dibatalkan Oleh PDIP

 

Jakarta, menaramadinah.com-Menguatnya kebijakan naiknya PPN 12 %  pada 1 Januari 2025 menjadikan mantan  demonstran mahasiswa 1998, Haris Rusly Moti angkat bicara  lantang.

Dia mengingatkan  politisi PDIP sumber   kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Haris menegaskan, , kebijakan PPN 12 persen yang diatur dalam UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7 ayat (1) huruf b adalah kebijakan yang dibuat di era ketika PDIP menjadi Ruling Party, partai yang berkuasa di eksekutif dan di parlemen.

“Sejarah harus selalu diingat, rakyat Indonesia harus dibukakan matanya, bukankah ketika kebijakan PPN 12 persen diketok palunya oleh DPR RI dipimpin oleh Ketua DPR RI nya Puan Maharani dari PDIP? Bukankah Ketua Panja UU yang menetapkan kebijakan PPN 12 persen adalah Dolfi OFP dari Fraksi PDIP?,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan sejumlah politisi PDIP yang jadi miopi, rabun sejarah, penglihatannya seakan buram, tampil seakan pahlawan di malam gulita, memprovokasi dan mempersoalkan bahkan meminta Presiden Prabowo membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

Lebih lanjut, ia menegaskan Presiden Prabowo hanya menjalankan perintah UU yang telah diputuskan oleh mayoritas fraksi di DPR RI yang dipimpin oleh Puan Maharani.

Lantas Haris mempertanyakan siapa yang sebenarnya bertanggungjawab terkait kebijakan PPN 12 persen? Menurut dirinya adalah PDI Perjuangan.

Seharusnya, kata dia, di saat UU yang mengatur PPN 12 persen di bahas dan bantak demo dimana mana menentang kebijakan PPN 12, maka PDIP sebagai ruling party tampil membatalkan disahkan dan berlakunya UU ini,

Husnu Mufid