
BLITAR – Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Blitar 2024 telah tuntas, dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Rijanto-Beky Herdihansah, resmi dinyatakan menang mutlak dengan perolehan suara lebih dari 504 ribu. Pasangan ini menorehkan kemenangan telak, mengalahkan pesaingnya, pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni, dengan selisih lebih dari 366 ribu suara.
Pada rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, hasil akhir menunjukkan Rijanto-Beky meraih 504.655 suara, sementara Rini-Ghoni hanya memperoleh 137.706 suara. Rekapitulasi yang berlangsung dua hari penuh, mulai Rabu hingga Kamis (5/12/2024), menandai tahap penting dalam proses demokrasi di daerah tersebut.
Sugino, Ketua KPU Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi ini merupakan langkah awal menuju penetapan calon terpilih. Namun, KPU masih menunggu kemungkinan adanya gugatan dari pihak pasangan yang kalah. “Pasca rekapitulasi tingkat kabupaten ini, Paslon 01 Rijanto-Beky akan kami tetapkan sebagai calon terpilih jika tidak ada gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Sugino.
Sampai saat ini, KPU Kabupaten Blitar masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai adanya pendaftaran gugatan ke MK. Sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah, jika tidak ada gugatan yang masuk, proses penetapan calon terpilih akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kemenangan Rijanto-Beky tidak datang tanpa tantangan. Pasangan ini, yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan, PAN, Partai Nasdem, dan sejumlah partai non-parlemen lainnya, harus berhadapan dengan pasangan petahana Rini Syarifah-Abdul Ghoni, yang memiliki basis massa yang cukup solid di Kabupaten Blitar. Meskipun begitu, keunggulan suara yang sangat signifikan ini menegaskan bahwa Rijanto-Beky mendapat dukungan luas dari masyarakat Blitar.
Sementara itu, pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni tampaknya harus menerima kenyataan pahit setelah gagal mempertahankan posisinya. Meskipun banyak yang menganggap Rini sebagai calon kuat dengan status petahana, selisih suara yang jauh dengan lawannya menandakan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi dinamika pemilihan kali ini.
Sebagaimana biasa dalam setiap kontestasi politik, hasil pemilu selalu rawan dengan gugatan. Pasangan Rini-Ghoni, yang merasa kalah tmelakukan potensi untuk mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, Sugino mengingatkan bahwa hal ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. “Jika tidak ada gugatan, proses penetapan calon terpilih akan segera dilaksanakan. Namun jika ada gugatan, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelas Sugino.
Proses rekapitulasi ini menjadi momen penting dalam perjalanan politik di Kabupaten Blitar. Pasca penetapan, Rijanto-Beky akan melanjutkan perjalanan menuju jabatan bupati dan wakil bupati yang telah mereka perjuangkan selama kampanye panjang. Mereka juga harus segera mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk mengatasi tantangan yang ada, termasuk masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi Kabupaten Blitar.
Bagi tim pemenangan Rijanto-Beky, kemenangan ini menjadi buah dari kerja keras mereka selama masa kampanye.
Namun, meskipun Rijanto-Beky menang secara signifikan, mereka tetap harus menunggu keputusan final dari KPU. Penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, masyarakat Blitar dan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan terus mengamati perkembangan ini dengan harapan proses demokrasi yang berlangsung bisa berjalan dengan jujur dan adil.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar melakukan pengawasan terhadap kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pilkada 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pengawasannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria mengatakan, pihaknya menemukan adanya selisih data surat suara di 19 Kecamatan dari 22 Kecamatan se-Kabupaten Blitar.
Dia menyebut, selisih pada data surat suara ini tidak berpengaruh terhadap jumlah suara yang diperoleh paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Tercatat, hanya ada tiga Kecamatan yang hasilnya klir dari jumlah data surat suara, yakni Kecamatan Panggungrejo, Udanawu dan Wonotorto.
“Hanya tiga kecamatan, Panggungrejo, Udanawu dan Wonotirto yang klir dari jumlah data surat suara, baik pada pemilihan gubernur wakil gubernur (Pilgub) maupun pemilihan bupati wakil bupati (Pilbup),” ujar Ida, Jumat (6/12/2024).
Menurut Ida, selisih data surat suara ini terjadi dikarenakan faktor human error saat proses setting packing logistik Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KPU. Terkait dengan hal ini, KPU juga sudah mengeluarkan surat keputusan jumlah surat suara yang diterima oleh setiap penyelenggara pemilihan kecamatan (PPK) berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen.
Panwas sempat mencatat, secara akumulatif, data selisih surat untuk Pilgub kurang 121 surat suara, dan untuk Pilbup kekurangan 71 surat suara.
“Selain mengenai faktor human error atau kesalahan petugas pada saat setting packing surat suara. Kami dari Bawaslu Kabupaten Blitar juga menyayangkan ketidaktelitian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menuangkan kejadian khusus mengenai adanya selisih data surat suara yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” jelasnya.
Ida menambahkan pihaknya sudah meminta kepada KPU agar menuangkan data selisih surat suara yang diterima KPPS dalam D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-K ceWK tingkat Kabupaten sebagai bentuk pertanggung jawaban dan koreksi atas selisih dalam berita acara D-Hasil.KWK tingkat Kecamatan.*Imam Kusnin Ahmad*