GEMBONG A RIFAI, S.H. : BBHAR MENUNGGU KOMANDO UNTUK MEMPIDANAKAN M. HELMI ROSHADI ATAS UJARAN FITNAH KE PASLON 01 DALAM UNGGAHAN VIDEONYA

Banyuwangi, 16 November 2024.
Kami, tutur Gembong Aji R., S.H., tinggal perintah saja untuk mengambil tindakan hukum. Black Compaign ujaran fitnah dalam bentuk video itu jelas bagian dari pelanggaran UU Pemilu dan KUHP. Kalau mau tahu, pasalnya 311 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE. Maka itu saya mengingatkan siap-siap untuk menerima konsekuensi.

Kami, tinggal menunggu komando dari pimpinan partai pengusung atau kedua pasangan calon 01 Bu Ipuk dan Pak Muji”, tegas Sekjen BBHAR asal Genteng itu. “Iya, … itu wilayah Tupoksi kami, tetapi kami harus persetujuan dengan para pihak. Semua bukti-bukti pendukung sudah saya himpun dan cukup. Ada perintah dari beliau yang dirugikan, detik ini juga saya akan ke Reskrim Polresta”.

Diketahui melalui unggahan video berdurasi beberapa menit itu LSM Aliansi Rakyat Miskin lewat ketuanya M. Helmi Roshadi menuduh pasangan calon 01 dalam Pilkada serentak nanti, dilaporkan ke Bawaslu dengan tuduhan melakukan money politic hingga 40M. Dan menyebut, mengatai bahwa Bapak Abdullah Azwar Anas sebagai rezim korup, dst. Video tidak senonoh itu bentuk ujaran yang dinilai oleh aktivis pendukung Paslon 01 sebagai fitnah atau kampanye hitam.

Kasus ini masuk delik aduan, ujar Gembong panggilan akrab pengacara senior asal Genteng itu. Selama para pihak yang dirugikan atas ujaran itu tidak merespon, ya hanya menjadi catatan kami saja. Dan suatu ketika ada hal yang mengharuskan kami mengambil tindakan hukum, tinggal selangkah saja”, seraya mengakhiri pembicaraan dengan awak media.
MR Jurnalis Menaramadinah.com