Jakarta Raya PWNU Jakarta Dorong Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Selasa, 1 Oktober 2024 | 07:00 WIB KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. (Foto: dok. NU Online)
JAKARTA – Jutaan umat dan warga masyarakat Indonesia, termasuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mendorong KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional sebagai pengakuan atas jasa-jasanya yang besar bagi bangsa dan negara.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta H Husny Mubarak Amir usai pencabutan Ketetapan (Tap) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor II Tahun 2001 tentang pertanggung jawaban Presiden KH Abdurrahman Wahid pada Rabu (25/9/2024) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
“Dengan pencabutan TAP ini, diharapkan masyarakat semakin memahami kontribusi dan warisan pemikiran Gus Dur dalam menciptakan Indonesia yang lebih baik,” ujarnya Senin (30/9/2024).
Husny berharap pencabutan ini dapat memulihkan nama baik Gus Dur dan menegaskan kontribusinya yang signifikan bagi bangsa Indonesia. Dengan langkah ini, MPR juga menunjukkan komitmennya untuk menghormati sejarah dan peran penting Gus Dur dalam perjalanan politik Indonesia. Selain itu, ia menilai pencabutan tersebut merupakan langkah penting dalam memulihkan kredibilitas dan integritas Gus Dur. “Beban yang selama ini dipikul terkait reputasi Gus Dur kini telah dipulihkan. Ini menjadi kewajiban kita sebagai warga NU dan pecinta Gus Dur untuk menyampaikan berita baik ini kepada seluruh masyarakat Indonesia,”ujar Husny.
Husny menekankan pentingnya mencantumkan sosok Gus Dur dalam materi pelajaran di sekolah. Ia juga mendorong semua materi yang menyangkutpautkan pelengseran Gus Dur juga ditarik sebagai bentuk pelurusan sejarah. “Konsekuensinya, seperti yang disampaikan Bu Nyai Sinta Nuriyah, harus ada penyertaan tentang Gus Dur dalam buku pelajaran. Semua publikasi yang mengaitkan Gus Dur dengan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 perlu ditarik dan direvisi,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini menjadi bentuk rekonsiliasi yang baik untuk persatuan dan kesatuan bangsa. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan MPR RI, para inisiator, serta anggota DPR RI periode 2019-2024 atas pencabutan Tap ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, MPRmencabut sejumlah Tap MPR ihwal putusan perundang-undangan terhadap tiga mantan Presiden RI yaitu Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur. Aturan yang dicabut adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara. Berikut rinciannya. Pertama, TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid. MPR mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2021 terkait Presiden Keempat RI Abdurahman Wahid pada Rabu, 25 September 2024. Keputusan ini disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara MPR. “Pimpinan MPR menegaskan TAP II/MPR 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet. TAP MPR Nomor II/MPR/2021 berisi tentang pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden Republik Indonesia. TAP MPR ini juga menegaskan bahwa Gus Dus telah melanggar haluan negara. Namun, terkini TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku. “Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kedudukannya resmi tak berlaku lagi. Surat dari fraksi PKB perihal kedudukan ketetapan MPR nomor 2/MPR 2001 tentang pertanggungjawaban presiden KH Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi kelompok DPD pada tanggal 23 September yang lalu, pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR Nomor 2/MPR 2001, tentang pertanggungjawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet.*Imam Kusnin Ahmad*.