Dibalik Dewan Kehormatan PWI Memberhentikan Ketua Umum PWI Hendri Ch Bangun

Pada intinya SK DK PWI Pusat menilai Hendry Ch Bangun ( HCB) terbukti  melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar( PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.

Dalam SK Pemberhentian Penuh itu, DK PWI Pusat menilai:

1. HCB telah melanggar PRT PWI pasal 18, ayat 3, 4, dan 5, karena secara sepihak dan sewenang-wenang telah merombak susunan pengurus DK PWI periode 2023-2028. Yakni, dengan memberhentikan wakil ketua, sekretaris dan anggota DK lainnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DK PWI Pusat yang sah dan dipilih oleh Kongres PWI di Bandung pada 25-26 September 2023.

2. HCB juga dinilai DK PWI telah menyalahgunakan jabatannya sebagai ketum PWI, dengan bertindak sepihak dan sewenang dalam merombak susuan pengurus PWI Pusat tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 6. Bahwa penggantian personalia pengurus PWI Pusat diputuskan dalam rapat pleno dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada personalia yang mau diganti.

3. Pelanggaran telak lainnya. HCB selaku ketum PWI telah menggunakan forum Rapat Pleno Pengurus PWI yang Diperluas secara menyalahi aturan (melanggar PRT PWI pasal 19 ayat 4). Ia menjadikan forum rapat itu sebagai ajang legitimasi untuk mengganti personalia kepengurusan PWI dan DK PWI. Padahal, sejatinya, rapat itu adalah forum DK PWI Pusat untuk mendengarkan penjelasan HCB sebagai ketum PWI terkait pelaksanaan sanksi pelanggaran PD/PRT dan KPW yang sebelumnya sudah diputuskan DK untuk dilaksanakannya

4. HCB juga dinyatakan telah melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Pasal 1 KPW–disahkan di Kongres PWI ke -24 di Solo tahun 2018 lalu– mewajibkan dia sebagai anggota PWI untuk menjaga marwah, harkat, martabat dan integritas organisasi serta anggota.

Namun, faktanya, Hendry Ch Bangun bersama beberapa pengurus PWI lainnya diduga tersangkut dalam upaya menyelewengkan uang organisasi sebesar Rp.1,72 M. Dana itu diperoleh dari kerjasama PWI dengan mitra kerjanya dari Forum Humas BUMN. HCB diduga mengarang cerita seolah-olah mitra PWI itu meminta cashback. Belakangan, setelah diramaikan di pelbagai media, sebanyak Rp 1.080.000 dari dana Rp 1,7 2 M itu –atas perintah DK PWI– dikembalikan ke kas PWI.

Untuk pelanggaran pasal 3 KPW, pasal ini melarang dia sebagai wartawan untuk melakukan hal-hal tercela. Misalnya, ayat 1: merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi. Ayat 2: melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD/PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan.

Akibat terkena sanksi pemberhentian penuh itu maka secara organisatoris HCB sejak keputusan DK diumumkan, tidak bisa lagi menjadi ketum PWI Pusat. Untuk mengisi kekosongan itu, PRT PWI pasal 10 ayat 7 menyatakan: ” Apabila ketum PWI berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat. Selanjutnya Pelaksana Tugas menyiapkan Kongres Luar Biasa untuk memilih ketum dan ketua DK yang baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

Plt Ketum kemudian mengeluarkan SK pembentukan Panitia Pelaksana KLB PWI tahun 2024. Rapat Panpel kemudian menyepakati bahwa KLB akan dilaksanakan dengan semangat dialogis dan mengetengahkan prinsip musyawarah mufakat. Insya Allah, Kongres Luar Biasa yang akan digelar di Hotel Grand Paragon, Jakarta pada 18-19 Agustus 2024. #

Husnu Mufid