Silang Pendapat BPIP dan Kasetpres Soal Paskibraka 17 Agustus di IKN Boleh dan Tidak Mengenakan Jilbab

Catatan Drs. Husnu Mufid, M.PdI Ketua Takmir Musholla Al Ikhlas Jemurwonosari Wonocolo Surabaya.

 

Pelarangan menggunakan  Jilbab bagi peserta Paskibraka di IKN saat pengukuhan tidak ada yang memakai Jilbab Selasa 13 Agustus 2024 kemarin. Ada sekitar 18 orang. Padahal saat pendaftaran mereka masih memakai Jilbab.

Hal ini menjadi polemik bagi umat Islam. Sehingga PBNU dan MUI angkat bicara untuk dikoreksi. Juga kecaman keras masyarakat Islam terhadap BPIP dan menuding sebagai biang kerok pekarangan. Mengingat tahun tahun sebelumnya tidak ada larangan.

Umat Islam menilai pelarangan pakai Jilbab itu terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024 saat Pengukuhan Paskibraka yang akan mengibarkan Bendera Merah Putih di Ibu Kota Nusantara (IKN) 17 Agustus 2024  Ini tidak bisa dibiarkan. Harus dikoreksi ulang kebijakan tersebut.

Desakan yang cukup keras dari PBNU, MUI dan Umat Islam Indonesia akhirnya  Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono angkat bicara bahwa,  Paskibraka putri yang beragama Islam tetap mengenakan jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024 nantinya.

Setelah ada kebijakan dari pemerintah. Akhirnya  beberapa anggota Paskibraka putri bisa tersenyum bahagia. Mereka terlihat mengenakan jilbab hitam saat gladi bersih di IKN Nusantara Rabu, 14 Agustus 2024 pagi tadi.

Heru mengatakan, dirinya saat pengukuhan merasa  tidak tahu, tapi perintah kami adalah meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab untuk tetap gunakan itu.

Ia menyebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak melaporkan terkait perintah Paskibraka putri melepas jilbab kepada pihaknya. Namun kini, kata dia, BPIP telah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden Joko Widodo.

“Hasilnya adik-adik putri harus sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab ya tetap gunakan,” ujar Heru.

Sedangkan Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengklaim penampilan anggota Paskibraka yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan bertugas adalah kesukarelaan masing-masing mengikuti peraturan yang ada. Sudah disepakati dalam surat pernyataan kesediaan yang bermeterai Rp10 ribu.

BPIP lantas beralasan  tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab, penampilan paskibraka dengan mengenakan pakaian atribut dan sikap tampang, sebagaimana terlihat dalam pelaksanaan tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan paskibraka, adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada.

Alasan lain dari Ketua BPIP menilai penampilan anggota paskibraka yang lepas Jilbab hanya dilakukan saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran bendera merah putih pada upacara kenegaraan.

Pendapat Kepala BPIP Yudian Wahyudi itu tidak bisa dibenarkan. Yang benar adalah biarlah anak anak Paskibraka yang  beragama Islam memakai Jilbab. Karena Ibu Fatmawati istri Bung Karno menjahit bendera Merah Putih pakai  Kerudung. Bahkan saat Proklamasi  Kemerdekaan Indonesia juga memakai kerudung.