
Jember-menaramadinah.com- Jajaran Polres Jember kembali berhasil menangkap 4 orang pengedar dan ungkap peredaran okerbaya di panti anak di Jember, salah satu tersangka yang saat ini ditangkap petugas yakni, Jarfis (33) warga Kecamatan Mumbul sari diamankan di Polres untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta menunggu sidang di Pengadilan. Sedangkan 3 pelaku masih dibawa umur dalam pembinaan.
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Hariyono Sik. MH mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa Selasa 27/8/19 sekira jam 15.00 sore ada informasi terjadi jual beli trex di salah satu panti anak ,sehingga petugas kami turun kelapangan dan benar petugas kami menangkap pelaku.
” Setelah dilakukan pengembangan ternyata 3 pelaku masih anak dibawa umur sehingga mereka kami serahkan Balai pemasyarakatan. Barang yang berhasil diamankan petugas polisi pil trex sejumlah 243 butir dan uang sejumlah 200 ribu.” Tandas Iptu Agung Joko Hariyono saat jumpa pers Rabu 28/8/19.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, akhir akhir ini warga sekitar panti anak tersebut resah, karena adanya peredaran okerbaya dan melibatkan anak dibawa umur yang mengedarkan pil haram ini.
” Tiga anak dibawa umur saat ini kami serahkan di Balai pemasyarakatan Jember agar mendapat pembinaan dan tak melanjutkan perbuatannya lagi.’ imbuh Agung Joko.
Dia menambahkan, tersangka okerbaya Jarfis ini akan menunggu proses Hukum lebih lanjut dan sidang di Pengadilan , tersangka akan dijerat hukuman dengan pasal 97 ayat 1 UU nomer 36/2009 tentang Kesehatan.” Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda 1 Milyard rupiah.” Pungkasnya.( Bas/Hoirul.JurnalisMM.com)