Yurispurdensi, Tata Kelola dan Esensi Edukasi Koperasi Sekolah

Oleh : H. Sujaya, S.Pd.

Kadang kita sebagai guru masih kurang paham tentang bagaimana yurispurdensi , tata kelola dan esensi edukasi Koperasi Sekolah. Sehingga kadang guru masih salah memahami dan rancu dalam mengartikan bahkan sekedar menyebut nama, mana koperasi sekolah atau sekedar sebuah toko sekolah. Sebagai guru dan pendidik tentu saja sudah sewajarnya untuk mengetahui persoalan ini supaya bisa lebih mengenal dan memahami, mendidik siswa dan memberdayakannya melalui wadah koperasi sekolah. Bahkan ketika ada pihak lain yang bertanya kita tidak gagap dan gerah, karena ketika ada istilah atau sebutan Koperasi Sekolah di instansi sekolahnya. Adalah sesuatu wajar ketika ada yang bertanya atau ingin menggali infornasi melalui guru atau warga sekolah karena guru mereka dianggap orang yang paham dan sangat mengetahui persoalan tersebut.
Koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat. Koperasi ini anggotanya seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah sering kita kenal dengan nama koperasi siswa. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, koperasi ini dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan.
Landasan Hukum Koperasi Sekolah
Landasan hukum berdirinya koperasi sekolah yaitu :
1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984
3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian
4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah didirikan dengan tujuan :
1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi
2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian
3. Melatih siswa untuk tanggung jawab, disiplin dan bergotong royong
4. menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi
5. Melatih siswa agar punya pengalaman praktis dalam berkoperasi
6. Menumbuhkan jiwa demokratis
7. menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Ciri Koperasi Sekolah
1. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
2. Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut
3. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
4. Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
5. Melatih disiplin dan kerja.
6. Menyediakan perlengkapan pelajar.
7. Mendidik siswa hemat menabung.
8. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong
9. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdafar sebagi siswa sekolah tersebut
10. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha
11. Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Tahap – Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Untuk mendirikan koperasi sekolah perlu melalui beberapa tahapan, yaitu :
1. Tahap persiapan
Pada tahap ini kepala sekolah, guru, siswa mengadakan pertemuan untuk membahas pendirian koperasi sekolah. Selanjutnya membentuk panitia yang akan melakukan persiapan-persiapan. Persiapan tersebut meliputi :
• Mengumpulkan informasi tentang koperasi sekolah dan berkoordinasi dengan kantor koperasi setempat.
• Menentukan waktu, tempat dan acara rapat pembentukan koperasi sekolah
• Membuat rancangan AD /ART
• Membuat rancangan program
• Mempersiapkan sistem pemilihan pengurus
• Menyiapkan administrasi rapat seperti undangan, daftar hadir, notulen, tata tertib, dan akta pendirian koperasi
• Tahap pembentukan
Setelah tahap persiapan selesai selanjutnya tahap pembentukan. Pada tahap adalah rapat pembentukan yang dihadiri undangan:
• Kepala sekolah dan dewan guru
• Siswa minimal 20 orang
• Pejabat kantor Koperasi
• Perwakilan orangtua siswa yang dibahas pada rapat ini adalah
• Pembentukan koperasi sekolah
• Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
• Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
• Penetapan bidang usaha
• Penetapan rencana kerja dan rencana anggaran

2. Tahap Pengesahan
Setelah pembentukan koperasi sekolah tahap selanjutnya adalah pengajuan pengesahan ke kantor koperasi setempat dengan melampirkan :
• Anggaran Dasar/ Akta pendirian koperasi rangkap tiga, yang asli bermaterai
• Berita acara pembentukan koperasi
• Neraca awal koperasi
Apabila semuanya memenuhi persyaratan Kantor Dinas Koperasi selambat – lambatnya 3 bulan sejak pengajuan, memberikan pengesahan. Bila persyaratan kurang lengkap bisa ditolak atau dikembalikan
Pengelolaan Koperasi Sekolah
Untuk keberlangsungan koperasi sekolah maka harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Adapun yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan koperasi sekolah adalah:
1. Bidang Keanggotaan
Perlu diatur tentang syarat keanggotaan, masa berakhir, hak, dan kewajibannya. Persayaratan jadi anggota koperasi:
a. Siswa terdaftar aktif di sekolah tersebut.
b. Siswa sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku.
c. Siswa memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi.
Keanggotaan siswa pada koperasi sekolah akan berakhir, jika:
a. Siswa meninggal dunia.
b. Siswa pindah sekolah.
c. Siswa berhenti sekolah baik karena telah lulus dari sekolah tersebut atau karena alasan lain.
Hak siswa sebagai anggota koperasi sekolah:
a. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
b. Memberikan saran baik diminta maupun tidak.
c. Mendapatkan SHU sesuai ketentuan.
d. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lainnya.
e. Memberikan suara dalam rapat anggota.
f. Mengetahui perkembangan koperasi.
Selain memiliki hak, anggota juga mempunyai kewajiban di antaranya:
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan memajukan koperasi.
c. Menjaga nama baik koperasi sekolah.
2. Bidang Organisasi
Bidang ini berkaitan dengan perangkat organisasi koperasi yang meliputi rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Ketiganya harus berjalan sesuai tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
3. Bidang Administrasi
Koperasi yang baik adalah yang memiliki administrasi dan pembukuan yang baik dan tertib. Untuk itu koperasi perlu melengkapi administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan sesuai prinsip yang berlaku.
4. Bidang Permodalan
Modal koperasi sekolah bisa dari modal sendiri maupun modal dari luar.
• Modal sendiri yaitu modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan dana cadangan yang berasal dari SHU yang tidak dibagi
• Modal dari luar yaitu modal yang berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari bank, pinjamanan dari koperasi lain, atau sumber lainnya.
5. Pembinaan
Kepala sekolah dan guru harus memberikan pembinaan secara kontinu guna kelancaran dan kelangsungan koperasi sekolah. Pembinaan bisa dalam bentuk:
a. Pemberian fasilitas yang diperlukan koperasi sekolah, seperti ruangan, peralatan dan perlengkapan.
b. Pendidikan perkoperasian baik melalui mata pelajaran ekonomi atau pelatihan khusus.
c. Studi banding ke koperasi sekolah lain.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Struktur Organisasi Sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasihat
Perangkat organisasi koperasi sekolah
• Rapat anggota koperasi sekolah
• Pengurus koperasi sekolah
• Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
• Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas:
• Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
• Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
• Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana Harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota koperasi sekolah
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Adakalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul.

Sumber :
https://akupintar.id/belajar/-/online/materi/modul/11/ekonomi/koperasi/koperasi-sekolah/115227940
Kemdikbud.go.id
https://brainly.co.id/tugas/22201835
https://www.bola.com/ragam/read/4712907/pengertian-koperasi-sekolah-ciri-tujuan-landasan-hukum-jenis-usaha-tahap-pendirian-dan-pengelolaannya
https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Koperasi_sekolah