Kediri,-menaramadinah.com-Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jumat, 12 Mei 2023 kemarin meresmikan pemanfaatan Smart Board Mini Court Room kerjasama antara Mahkamah Konstitusi RI dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri.
Menurut Doktor Zainal Arifin, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum yang juga PLT Pembantu Rektor III Uniska Kediri Smart Board Mini Court Room, akan di manfaatkan sebagai peradilan jarak jauh penyelesaian sengketa pemilu di wilayah Kediri dan sekitarnya. “Smart Board Mini Court Room merupakan alat Video Conference Virtual. Alat tersebut bertujuan untuk melakukan peyelesaian sengketa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi.”, Ujar Zainal.
Zainal menambahkan, Smart Board Mini Court Room merupakan program hibah dari Mahkamah Konstitusi RI kepada Fakultas Hukum UNISKA Kediri. Smart Board Mini Court Room difungsikan untuk melaksanakan persidangan jarak jauh antara Mahkamah Konstitusi RI dan para pihak yang sedang berperkara di MK.
Zainal menambahkan Uniska menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi di eks karisidenan Kediri yang memiliki Perangkat Persidangan Jarak Jauh dengan Mahkamah Konstitusi RI. Kedepan kata Zainal, proses persidangan Mahkamah Konstitusi RI bisa dilakukan secara daring di kampus UNISKA Kediri yang akan terhubung langsung dengan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta.
Misalkan saja dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD RI 1945 maupun pada perkara Perselisihan Hasil Pemilu tahun 2024 dan seterusnya. Sehingga kedepan pihak-pihak tidak perlu hadir langsung di Jakarta melainkan cukup datang ke Smart Board Mini Court Room_di UNISKA Kediri.
“Selain itu, instrument ini nanti juga dapat difungsikan sebagai media perkuliahan jarak jauh antara mahasiswa UNISKA Kediri dengan Para Hakim Konstitusi dan mahasiswa dapat mengikuti persidangan pada saat pembacaan Putusan sebagai tindak lanjut dari kerjasama yang sudah terjalin”, tegas Zainal.
Peresmian smart board mini court, dilakukan ketua MK RI Prof. Dr. Anwar Usman. Usai peresmian dilanjutkan seminar nasional bertemakan Penyelesaian sengketa hasil Pemilu sebagai upaya mewujudkan Electoral Justice. Seminar di isi oleh Purnomo Satriyo Pringgodigdo Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim dan Saivol Virdaus Direktur Pusat Demokrasi dan Konstitusi (Pusdeko).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. Anwar Usman, SH, MH yang menjadi Pembicara Pembuka dalam seminar. Ketua MK di dampinhi istrinya, serta Plt. Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi RI Heru Setiawan.
Kehadiran Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi RI dan Plt. Sekjen Mahkamah Konstitusi RI disambut Ketua Umum Yayasan Bina Cendekia Muslim Pancasila KH. Anwar Iskandar dan Rektor Uniska Kediri Prof. Dr. Bambang Yulianto. (Nal)