“PENGATURAN PENDAPATAN DESA YANG SAH DI TINJAU DARI PERSEPEKTIF HUKUM ADAT(awig-awig)”

Oleh : Adv Ni Md Rai S, SH, MH.

Pengaturan Pendapatan Desa yang Sah di Tinjau dari Persepektif Hukum Adat (Awig-Awig)

Desa merupakan kumpulan masyarakat Hukum,yang di mana mereka telah memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan sendiri dalam pemerintah.

Kepentingan-kepentingan bersama masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal-usul,dan/atau hak tradisional yang telah mendapat pengakuan dan di hormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

Terdapat dua jenis Desa yang di akui dalam Undang-undang tersebut terdiri atas Desa dan Des Adat,seperti apa yang di jelaskan dalam pasal 6 ayat(1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.Ayat(2)penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana di maksud pada ayat(1)di sesuaikan dengan penebutan yang berlaku di daerah setempat.

Penyelenggaraan pemerintah desa dengan kualitas yang baik berpotensi menggenjot kesejahteraan bagi masyarakat desa,sekaligus dapat meningkatkan kualitas hodup masyarakat dari berbagai kondisi di desa.

Kedudukan desa di sini telah diakui dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan kualitas hidup masyarakat Bali,baik di bidang Agama,,Kebudayaan,maupun dalam bidang Sosial Ekonomi.

Masyarakat Bali sampai saat ini masih menjunjung tinggi dan menghormati Awig-awig Desa pakraman dan mentaati serta mematuhi ketentuan-ketentuannya. Sehingga awig-awig Desa pakraman dalam pembinaan hukum nasional harus di perhitungkan.

Awig-awig pada umumnya tidak tertulis,sedangkan yang tertulis pada zaman dahulu di sebut pengeling-ngeling atau Tunggal(catatan).Awig-awig memegang peranan sangat penting dalam mengatur tata kehidupan masyarakat Bali,baik di bidang Agama,kebudayaan maupun dalam bidang Sosial Ekonomi.

Terkait dengan Undang-undang Nomor 6 Tahu 2014 Tentang Desa pasal 72 ayat (1) huruf.g,Tentang lain-lain Pendapatan yang Sah dan Peraturan Gebernur Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan.

Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali pasal 65 ayat(1)huruf G,Tentang Pendapatan lain-lain Deaa yang Sah belum ada penjelasnnya yang konkrit dalam pendapatan lain-lain yang sah.

Dimana secara umum dalam penafsiran masyarakat Desa Adat berwenang melakukan pungutan yang mengacu pada peeaturan tersebut.

Tentunya salam menjalankan tugas dan wewenang oleh Desa pakraman memerlukan biaya yang bersumber dari pendapatan Desa pakraman.Desa adat merupakan kesatuan masyarakat adat Bali yang bersifat otonomi,desa adat dapat membuat hukum dan sekaligus mengelola kekayaannya sendiri untuk kasukertan (kesejahteraan)daripada krama desanya.

Kedudukan oleh desa adat adalah isu hukum yang masih faktual untuk dikaji, namun kajiannya tidak boleh dilakukan hanya dalam satu persepektif,yakni dari sudut pandang hukum negara saja. Kedudukan oleh desa adat juga mesti dikaji dari sudut pandang hukum adat Bali yang di hormati oleh krama desa adat Bali.