Surabaya-menaramadinah.com-Sidang dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama Bhayu Indarto , digelar di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu siang, (19/10/2022). Dalam sidang yang dihadiri oleh terdakwa Bhayu Indarto dan saksi korban, Farita Sari D tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, JPU Darwis, membacakan kronolgis awal kejadian KDRT yang diduga kuat dilakukan oleh Bhayu Indarto pria berusia 40 tahun warga Semolowaru Utara GG 1 /135 Surabaya, terhadap FSD yang saat itu masih berstatus istri sah Bhayu Indarto .
Semula, Farita Sari D secara diam-diam membuka ponsel milik Bhayu Indarto . Tak lama kemudian, Bhayu Indarto yang ketika itu dalam keadaan tidur, terbangun dan terkejut saat mendapati Farita Sari D membuka handpone miliknya.
Dalam kejadian ini, peristiwa yang cukup memilukan terjadi. Saat itu, yakni pada tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Farita Sari D membawa suaminya Bhayu Indarto yang dalam kondisi mabuk, ke salah satu hotel di kawasan Surabaya Timur atas saran pegawai bar pap dengan dibantu seseorang berinisial AG. Setelah AG berpamit pulang, Farita Sari D membantu suaminya Bhayu Indarto celanan yang dipenuhi dengan muntah.
Selanjutnya, Bhayu Indarto tertidur pulas sedangkan Farita Sari SD masih belum tidur. Namun hal mengejutkan terjadi, pada saat Farita Sari D melihat handphone milik Bhayu Indarto .Farita Sari D mendapati di aplikasi Whatasapp dari 5 wanita yang tidak dikenal oleh Farita Sari D, Parahnya, dari salah satunya pesan singkat itu, ada kalimat bahwa Bhayu Indarto mengatakan udah cerai sama istrinya.
“Terdakwa (Bhayu Indarto ) kaget, lalu terdakwa bangun dan marah melihat saksi wanita (Farita Sari D) membuka handphone miliknya. Melihat kondisi tersebut, lalu saksi wanita mengatakan akan menceraikan terdakwa dan dengan perkataan saksi wanita tersebut, sehingga membuat terdakwa marah lalu handphone saksi wanita dibanting oleh terdakwa,” ujar Darwis membacakan dakwaan.
Kemudian, lanjut Darwis, handphone Farita Sari D direbut dan dibanting sbyak 2x lalu diinjak dan ditekuk oleh Bhayu Indarto . Tak terima karena HP miliknya dibanting oleh Bhayu Indarto , Farita Sari D pun membalas dengan melakukan hal sama membanting 1x, yakni membanting HP milik Bhayu Indarto .
Kemarahan dakwan pun kian menjadi ketika mendapat balasan dari Farita Sari D, hingga akhirnya Bhayu Indarto memukul Faris Sari D dan mengenai kepala bagian kiri dan kanan .“Dengan tangan kanan, sehingga saksi wanita terjatuh dan berteriak.
Dalam keadaan terjatuh rambut saksi dijambak oleh terdakwa sambil memukul mulut saksi wanita sebanyak dua kali sehingga mengalami luka dibagian bibir bawah bagian dlm dan mengeluarkan darah.selain itu saksi diancam akan dibunuh oleh Bhayu Indarto ,kemudian Farita Sari D memeluk Lalu badan saksi wanita diangkat ke atas kasur sambil membuka paksa baju yang dikenakan oleh saksi wanita, sehingga resletingnya rusak lalu memaksa untuk berhubungan badan,” lanjut Darwis membaca dakwaan.
Namun karena takut dibunuh oleh Bhayu Indarto , lanjut Darwis lagi membacakan dakwaan, Farita Sari D mengikuti keinginan Bhayu Indarto . Sayangnya, meski telah dituruti oleh Farita Sari D, Bhayu Indarto tetap melakukan kekerasan sambil berhubungan badan dengan tetap memukul Farita Sari D sehingga mengenai bagian pipi kanan. Dan sehabis dilepas hub lengan sblh kiri habis vaksin sebelah kiri dengan sengaja Bhayu Indarto meremasnya dan memukul
“Dan setelah selesai berhubungan badan, saksi wanita tetap dipukul oleh terdakwa. Tidak hanya itu, saksi wanita tidak diperbolehkan mengenakan pakaian miliknya lagi ,dan farita sari D berupaya melarikan diri Karena takut nyawa terancam dan berhasil keluar dari kamar dengan memakai sarung seadanya baju dipakai didalam lift beberap barang Seperti tas jaket sepatu tanpa alas kaki keluar hotel menuju mobil dan melawan arus ,” terang Darwis membacakan dakwaan.
Dengan adanya tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini, Bbayu Indarto dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2004 tentang kdrt dengan ancaman 5 tahun penjara. (CR)
