Tak Sanggup Bayar Hutang, Warga Panti Habisi Rekan Bisnisnya

 

Jember, MenaraMadinah.com Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian didampingi Kanitreskrim polres Jember, IPDA Bagus Dwi Setiawan dan Kasi Humas Polres Jember menggelar Pres rilis kasus pembegalan yang disertai pembacokan di mako Polres Jember. Rabu (19/10/2022).

 

 

Dalam keterangan rilis dihadapan awak media terkait pelaku pembegalan yang disertai pembacokan Alex Wijaya dan Firlizha Alfinanda yang keduanya warga Panti.

Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan pembegalan mobil Pick Up Grand Max milik Ahmad. Tak hanya itu saja, pelaku juga membacok Korban menggunakan parang hingga korban mengalami luka berat.

Namun kesigapan tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Polres Jember kurang dari 24 Jam pelaku berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian menjelaskan pelaku melakukan aksinya di Jalan Paleran Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari.

“Modusnya, memberhentikan korban ditengah jalan dan melakukan perampasan serta melukai korban menggunakan sajam,” tutur Dika.

Peristiwa tersebut, dilatarbelakangi masalah hutang piutang. Sebab, antara korban dan pelaku ini sebenarnya rekan bisnis pendistribusian tabung Elpiji.

“Jadi antar korban dan pelaku ini, saling mengklaim masalah hutang Elpiji. Waktu elpiji yang dibawa korban, diambil pelaku secara paksa,” jelas Dika.

(humas Polres)