Kehadiran Konsultan Hukum Layak Adanya Di Dalam Dunia Usaha.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Kehadiran konsultan hukum dalam dunia usaha perlu adanya.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku wakil ketua himpunan pengusaha pribumi Indonesia ,Jawa Timur di sore hari ini usai menjalankan sholat ashar berjama,ah.

Di dapati sebuah kegiatan usaha yang mulai berjalan dengan penuh semangat baja dari pimpinan usaha tersebut dalam pengembangan usaha ,dengan sampai menembus pasar yang dituju sampai di luar propinsi.

Kejadian demi kejadian yang di laporkan kepadanya terkait sering mendapatkan niat yang kurang baik dari para kolega bisnisnya ,yang membuat banyak kesepakatan yang sering di ingkari.

Menilik dari hasil aduan yang di terimanya,membuat kesimpulannya bahwa dalam sebuah kegiatan bisnis apalagi yang bersentuhan dengan membuat kesepakatan kesepakatan dari kedua belah fihak, perlu kehadiran konsultan hukum di dalamnya.

Kegiatan usaha yang di harapkan bisa membuka lapangan kerja baru,jangan sampai layu di tengah jalan dan bangkrut karena roda ekonomi usaha utamanya dalam bidang keuangan, tergerus sia sia karena ketidak komitmennya dari lawan usahanya.

Kehadiran konsultan hukum bisa membentengi manakala harus ada kesepakatan bersama yang di tuangkan dalam MOU,draf yang di kerjakan oleh konsultan hukum akan sangat membantu manakala ada para fihak yang berniat jahat kepadanya. Bagaimana tanggapan anda.?