
Bandung- menaramadinah.com-Umat Islam perlu waspada jika akan melakukan pendaftaran ibadah haji. Jika tidak, maka nasibnya akan seperti 46 Jamaah haji 2022 yang dipulangkan pemerintah Arab Saudi kemarin dengan kawalan Polri.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 jemaah calon haji furoda (non-kuota) yang menggunakan visa tidak resmi dipulangkan ke Indonesia. Mereka sempat tertahan di Bandara Internasional King Abdul.Aziz Jeddah,
Hilman mengatakan, mereka dipulangkan karena tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. Juga dokumen juga tidak seperti disyaratkan Imigrasi Pemerintah Arab Saudi.
Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara itu, sejumlah jamaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu. Sebagian jamaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu.
Pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel, Ropidin mengaku pihaknya memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia. Praktik ini sudah dia lakukan bertahun-tahun sejak 2014.
Hal tersebut mendapat kecaman Muhlisin warga Surabaya mengatakan, PT Al Fatih Indonesia Travel Bandung harus dibekukan dan dipenjarakan. Karena bikin malu 46 Calon haji yang sudah mengeluarkan.yang 200 hingga 300 juta.
(MM)
