KASUS HUKUM PEMBUAT VIDEO PENGHINAAN PARTAI DI BANYUWANGI BERLANJUT

Banyuwangi, 24/06/22-Perseteruan sesama kader itu sebenarnya tidak perlu menyebut-nyebut partai. Partai milik bnyak orang. Itu sebabnya pernyataan Feb dalam video itu harus kami laporkan sebagai bentuk penghinaan terhadap partai, ujar salah seorang pelapor Gembong Aji Rifai Ahmad, S.H.

Aktivis BBHAR organisasi advokasi sayap PDIP Cabang Banyuwangi ini menilai bahwa pernyataan negatif dengan kata-kata kasar kotor yang dilakukan oleh Feb itu sebuah pelanggaran melawan hukum.

Tidak bisa ditoleransi. Kami sebagai bagian dari kader partai merasa ikut tercoreng dan tersinggung berat, ungkapnya.

Dikabarkan sejumlah pelapor telah diperiksa oleh petugas Polresta Banyuwangi sesuai prosedur hukum. Kemudian berikutnya pemeriksaan dilakukan kepada Feb selaku terlapor.

Kabarnya hari Kamis 23 Juni kemarin pemeriksaan dilakukan oleh penyelidik Polresta Banyuwangi.

Gembong membenarkan bahwa dirinya sudah diperiksa oleh tim penyidik Polresta Banyuwangi. Sekanjutnya kami akan menunggu perkembangan dari pihak berwenang.
Husnu Mufid, Jurnalis Menaramadinah.com