Bendahara Umum PBNU Jadi Tersangka KPK Pertama Kali Dalam Sejarah NU

Jakarta-menaramadinah.com-Kabar terbaru cukup menggemparkan yaitu Bendahara Umum PB NU Mardani  H Maming menjadi tersangka KPK dan tidak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri. Karena kasus suap izin tambang.

Hal tersebut sudah didengar Ketum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf bahwa dirinya akan mendalami kasus dan nantinya memberikan keterangan kepada masyarakat.

Sedangkan sejumlah Nitizen warga NU di medsos kecewa berat. Karena dianggap sebagai sesuatu yang merusak citra PBNU. Hal tersebut tidak diadakan seleksi terlebih dahulu untuk masuk jajaran pengurus PBNU.

“Seharusnya orang orang yang berilmu agama Islam yang tinggi jadi Bendahara Umum PBNU. Bukan  politisi Kader PDI yang ilmu agamanya biasa biasa saja. Ini akibat tidak pakai seleksi dan istighiroh dalam memilih Bendum PBNU. Kan masih banyak Gus Gus yang berilmu agama tinggi. Tapi tidak dimasukkan,”ujar Muhlisin warga Surabaya.

Sedangkan Gus Umar Hasibuan lewat Twiter mengatakan, merupakan sejarah baru di PBNU ada Bendahara Umnya ditetapkan tersangka oleh KPK.

Menurutnya, seharusnya sebelum dipilih jadi pengurus. Rekam jejaknya harus dilihat. Tapi sudah terlanjur. Gimana lagi. Semoga kedepannya lebih baik.

Sedangkan Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sedang mengajukan cegah ke pihak imigrasi terhadap 2 orang terduga korupsi. Kini dalam proses penyidikan.

Pihak Kemenkumham telah melakukan upaya pencegahan terhadap Mardani H Maming Ketua Umum BPP Hipmi dan mantan  Bupati Tanah Bumbu.  Pencegahan keluar negeri sejak 16 Juni -16 Desember 2022.

(MRR)