Penanganan Pandemi Covid 19 sesuai Perspektif Tata Kelola Negara yang Berdasar Hukum

Indramayu, 20/5/2022. menaramadinah.com
Organ Pemerintah yang ditugaskan oleh undang-undang untuk menjadi leading sektor dalam bidang kesehatan adalah Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur oleh Undang-undang Kesehatan.

Tugas dan fungsinya juga diatur dengan undang-undang antara lain yaitu
– Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
– Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Penyakit Menular.
– Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina.

Penanganan kesehatan orang perorang atau masyarakat dengan mindset 3T yaitu test (periksa), tracing (cari penyakit) dan treatment (obati).

Jika terdapat informasi ada terjadi pandemi seperti pandemi Covid 19 tentu menentukan daerah mana yang terjangkit pandemi Covid 19, tentunya berdasarkan uji klinis, laboratorium dan ahli kesehatan. Sehingga dapat menetapkan suatu daerah yang terjadi pandemi Covid 19 dilakukan karantina wilayah (lockdown), ditutup tidak dapat berhubungan dengan daerah lainnya, dengan konsekwensinya biaya kehidupan masyarakatnya dijamin, dibiayai oleh negara, termasuk biaya pengobatan.

Sedangkan daerah yang lainnya yang tidak terkena pandemi ditingkatkan kwalitas hidupnya sehingga terjadi imunitas.

Akan tetapi yang terjadi bukan demikian terapi Kemenkes hanya menjadi stempel instansi lain yang mempunyai kekuasaan memaksa dengan sanksi pidana.

Pergeseran mindset dari dimensi kesehatan kepada dimensi kriminal sangat berbahaya, yang akan berakibat keresahan masyarakat, karena dapat menjadi peluang bagi pengusaha hitam yang biasa mengail keuntungan dengan memanfaatkan kelemahan oknum aparat penegak hukum.

Kebijakan Pemerintah dengan PSBB kemudian PPKM, ditambah dilakukan penutupan kegiatan perekonomian rakyat, pemaksaan secara terstruktur vaksinasi dan terdapat pengkovitan pasien dan orang meninggal tanpa proses klinis dengan protap yang jelas dan terbuka sebagaimana yg utarakan oleh Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah.

Fakta ini telah menjadi pengetahuan umum karena dipublikasikan melalui medsos, bahwa sakit apa saja sekarang apakah sakit jantung, hepatitis, diabet dll, semua jika orang tsb meninggal dikopitkan.

Jika dikaji secara mendalam dapat diindikasikan kelemahan Pemerintah, tidak dapat menjalankan pemerintahan berdasar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena menggeser dari mindset dari area penanganan kesehatan ke dalam area kriminal.

Dengan demikian dapat menjadikan kelemahan pemerintahan yang diperkuat oleh wakil-wakil rakyat tidak dapat menjalankan amanat UUD 1945 dan peraturan perundangan dalam menjalankan fungsinya.

Keadaan inilah yang selalu dicari oleh pengusaha hitam, apalagi pengusaha tersebut bermitra dengan bisnis/penguasa global.

Dalam suasana demikian hanya kepada Allah Robbul Aalamiin kami berlindung dan meminta pertolongan pada Allah, _hasbunalllah nimal wakil nimal maula wanimannasiir, waj alna lilmuttaqiina imama, Aamiin._

( H.Dudung Badrun,SH MH; – Kepala Biro Hukum PP IPHI; – Advokat Jakarta dan; – Pimpinan Perguruan dan Pesantren Al Fataa PUI Segeran Kidul Indramayu )