Kegiatan Bersosial Harus Tetap Terukur.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Kegiatan sosial harus terukur.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku tim dewan pengupahan dan tripartit ini usai menjalankan sholat duha di pagi hari ini.

Kegiatan sosial semisal tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tersangkut masalah hukum,seyogyanya tetap bisa tertangani dengan baik tanpa harus ada yang merasa terbebani dari masing masing fihak.

Kegiatan bantuan hukum secara gratis katakanlah,ketika membantu minimal tidak semuanya gratis.Proses surat menyurat,pengadaan kertas juga tinta printer seyogyanya pengadu tidak menutup mata untuk bisa berpartisipasi mengganti biaya tersebut.

Pandangan ini perlu tersampaikan, jangan sampai perlakuan yang murni sosial ini malah di salah gunakan,hanya untuk coba coba “wong” gratis saja dan manakala dari surat menyurat yang di layangkan ada hasil, malah di pakai jembatan untuk bergaining dan dengan entengnya akan mencabut kuasanya,dengan berbagai macam alasan yang di sampaikan.Bagaimana tanggapan anda.?