Implikasi Hasil RAKORTAS Larangan Eksport MGS: APH dan SATGAS Harus Tegas – Tindak

 

JAKARTA -menaramadinah.com-. Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tindak lanjut arahan Presiden Jokowi tentang larangan ekspor minyak goreng resmi berakhir beberapa waktu lalu. Adapun Lintas kementerian yang hadir pada rapat tersebut adalah Menko (Menteri Koordinator) Ekonomi Airlangga Hartarto, Menko Marves (Kemaritiman dan Investasi) Luhut Panjaitan, Plt Dirjen (Direktu Jenderal) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hingga Dirut Perum Bulog Budi Waseso.

Fokus dari Rakortas yang dilaksanakan pada hari libur ini (24/4) tersebut menandakan betapa urgennya topik yang dibahas, yaitu tindak lanjut larangan ekspor minyak goreng sawit (MGS) dan bahan bakunya. Arahan Presiden Jokowi tersebut telah membuat multi tafsir dari berbagai kalangan termasuk membuat pasar minyak nabati dunia mengalami kenaikan sangat tajam sepanjang sejarah.

Harapan bagi petani akan adanya perbaikan harga TBS (Tandan Buah Segar) muncul setelah beredarnya informasi bahwa Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan menggelar rapat kordinasi terbatas (Rakortas) dan setelahnya langsung diadakan konferensi pers (24/4) untuk menjawab beragam pertanyaan dan solusi seputar larangan ekspor minyak goreng. Namun, pelaksanaan konferensi pers tersebut ditunda, meskipun hasil rapat rakortas tersebut telah memutuskan beberapa point penting.

Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), Dr. Gulat ME Manurung, MP., CIMA, yang terus memonitor perjalanan Rakortas tersebut mengatakan bahwa “secara resmi memang hasil rapat belum diumumkan, mungkin besok (25/4)”, ujar Gulat.

Namun Gulat menjelaskan bahwa beberapa point penting yang sudah disepakati pada Rakortas tersebut sudah kami terima dari pejabat terkait yang mengikuti rapat tersebut. “Tidak jauh beda dengan point-point yang diusulkan oleh APKASINDO, sebagaimana hasil rapat internal DPP APKASINDO sehari setelah Pidato Presiden Jokowi”,urai Gulat.

Berdasarkan pantauan Gulat, catatan penting tentang poin – poin hasil rapat Rakortas tersebut yang pertama bahwa yang dilarang eksport itu hanya RBD Palm Olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS), untuk CPO (crude palm oil) tidak ada larangan atau pembatasan. Kedua Menko Ekonomi memerintahkan supaya dilakukan pengawalan saat tender CPO di KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara). Ketiga harga TBS acuannya adalah bursa CPO Internasional dan tender CPO KPBN. Keempat memerintahkan agar kementerian terkait untuk membuat surat edaran ke seluruh Gubernur dan selanjutnya Gubernur meneruskannya ke GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dimasing-masing provinsi. Kelima memerintahkan kepada Gubernur/Kepala Dinas yang membidangi perkebunan di provinsi sentra sawit untuk mengawal proses penetapan harga TBS dimasing-masing provinsi, agar perusahaan maupun PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS Petani sawit.

“Poin-poin ini memang baru catatan saya dari berbagai sumber peserta Rakortas dan saya harus menyampaikan ini untuk menenangkan stress petani sawit yang tersebar dari Sabang-Merauke karena drop nya harga TBS. Namun untuk lebih jelasnya kita tunggu besok pagi (25/4) rilis resmi dari Kemenko dan Kemendag” ujar Gulat

Poin – poin tersebut merupakan jawaban dan kesimpangsiuran informasi mengenai tataniaga sawit dan turunannya dan tentunya setelah ini, diharapkan agar harga sawit petani sawit kembali normal. “Sangat beresiko jika gejolak harga TBS ini tidak segera diredam, kita perpacu dengan jam, bukan hari lagi, 16 juta petani sawit dan pekerja kebun swadaya sangat bergantung kepada harga TBS dan ekonomi sawit. Bagi kami petani sawit, gejolak harga TBS ini dampaknya bersifat harian, jadi langsung terasa”, tegas Gulat.

Gulat juga berharap agar Satuan Tugas (SATGAS) Pangan Nasional baik dari Markas Besar POLRI, Kejaksaan Agung dan Satgas Pangan Provinsi untuk dapat memonitor pelaksanaan kebijakan yang tertuang pada poin – poin dari hasil rakortas yang akan dirilis Senin (25/4) besok. Apalagi Permendag yang mengatur larangan eksport MGS-OLEIN belum terbit, tentu diperlukan ketegasan dari APH (Aparat Penegak Hukum) bagi PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang coba-coba cari keuntungan dengan menekan harga TBS petani dengan berbagai metode dan modus.
“Hasil Rakortas ini merupakan penjabaran dari arahan Presiden dalam Pidatonya (22/4). Tanpa pengawasan dari APH dan Satgas Pangan, kami meragukan para pihak yang terkait sungguh-sungguh melaksanakan sesuai dengan poin-point yang akan segera disampaikan ke masyarakat. Cukup ini terakhir Presiden “menjewer” stakeholder sawit, jangan terulang lagi, kami petani sawit sangat menderita dan dirugikan”, tutup Gulat.(gus)

Ket foto
Dr. Gulat ME Manurung, MP., CIMA Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia),