Jember-MenaraMadinah.Com. 25 Maret 2022. Para aktivis peduli lingkungan pada hari ini, Jum’at 25 Maret 2022 melakukan aksi simpati peduli iklim. Pada jam 13.00 WIB para aktivis berkumpul di double way Universitas Jember kemudian melakukan longmarch menuju kantor pemkab Jember.
Koordinator aksi Alfianda Mariawati kepada jurnalis MenaraMadinah.com mengungkapkan permasalahan perubahan iklim dunia sedang tidak baik-baik saja. Laporan IPCC (Intergovermental Panel on Climate Change) terbaru mengemukakan bahwa dunia tengah menghadapi konsekuensi “nyata” dari krisis iklim, yang mengorbankan banyak korban jiwa, memperburuk produksi pangan, menghancurkan alam, dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Beberapa dari kerusakan sudah terjadi dan tidak dapat diubah lagi. Ungkap Alfianda.
Lebih lanjut Alfianda menyampaikan betapa tidak memadainya komitmen dunia sekarang dan perlu adanya “aksi global antisipatif bersama” untuk menghindari kedaruratan, berupaya secara singkat dan cepat agar bisa menyelamatkan masa depan yang layak huni dan berkelanjutan bagi semua”.
Alfianda Mariawati menutup perbincangan dengan menyampaikan beberapa point tuntutan aksi peduli iklim antara lain:
1. Deklarasikan darurat Iklim.
2. Tingkatkan komitmen Iklim Indonesia sesuai dengan Perjanjian Paris.
3. Berhenti investasi di sektor energi kotor dan tingkatkan investasi di sektor energi bersih terbarukan untuk pertumbuhan ekonomi yang sehat.
4. Menjamin keadilan dan keamanan bagi semua pejuang lingkungan.
5. Cabut kebijakan yang merusak lingkungan dan prioritaskan kebijakan yang menjadi solusi/penanggulangan krisis iklim.
6. Keadilan iklim bagi semua mahluk hidup.
Kepada Bupati Jember kami aktivis peduli iklim menuntut :
1. Buat kebijakan daerah terkait Iklim yang responsif gender, disabilitas, dan sosial inklusi (gedsi).
2. Berikan dukungan terhadap program-program kegiatan dan anggaran yang memadai untuk menghadapi krisis iklim di Kabupaten Jember.
3. Segera melakukan aksi hemat energi dengan mematikan lampu pada hari Sabtu 26 Maret 2022 dari jam 20.30-21.30 WIB
4. Melakukan pengkajian ulang terkait perizinan yang berhubungan dengan lingkungan.
5. Konservasi lingkungan di kabupaten Jember. Pungkas Alfianda.
Jurnalis : Lukman Hakim
