Kepesertaan BPJS Tidak Seharusnya Semua Harus Di Ikuti.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Bpjs seharusnya salah satu yang di miliki bisa untuk bertransaksi.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku wakil ketua himpunan pengusaha pribumi Jawa Timur, seusai menjalankan sholat duhur berjama,ah di masjid lodoyo di siang hari ini.

Terkait kepemilikan kartu BPJS yang di persyaratkan untuk bertransaksi jual aset tanah, seharusnya tidak di haruskan kepesertaan BPJS kesehatan sebagai persyaratannya.

Kebanyakan bagi para pelaku usaha sudah bisa di pastikan akan mengikuti BPJS ketenaga kerjaan dan tidak mengambil kepesertaan di BPJS kesehatan.

Kejadian seperti ini banyak terjadi mengingat para pelaku usaha lebih senang untuk jaminan asuransi kesehatannya menggunakan jasa asuransi swasta.

Berkaitan dengan hal tersebut,seyogyanya aturan untuk bertransaksi menggunakan BPJS kesehatan tidak menjadi aturan baku,sehingga tidak membebani para pelaku usaha untuk merogoh koceknya lagi,di masa yang masih sulit seperti ini,hanya untuk membuka iuran baru lagi di BPJS kesehatan. Bagaimana tanggapan anda.?