GP Ansor Pusat Bela Menag Akan Laporkan Balik Roy Suryo Ke Polisi Soal Pencemaran Nama Baik

 

Jakarta-menaramadinsh.com-Laporan Roy Suryo ke Polisi soal Kemenag Gus Yaqut  Cholil Qoumas akan mendapat serangan balik oleh Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.

Dimana LBH GP Ansor akan melaporkan  Roy Suryo ke polisi terkait langkahnya  melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.

“Kita juga bisa laporkan Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH  GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan tertulis di Jakarta.

LBH Ansor, kata Dendy, kini  mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing. Sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain. Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ETI

Menurutnya laporan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya itu masih lemah.  Hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

“Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata Dendy.

Menurut Dendy, faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara dengan gonggongan anjing.
Hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.

Kemudian, lanjut Dendy, media massa yang melakukan kesalahan penulisan juga sudah memberikan klarifikasinya.

Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor.

Sementara Ketua GP Ansor Pusat Lukman Hakim menyatakan, tidak ada pernyataan Kemenag yang salah. Itu untyk penertibN Tao saja.

Om Lyan