
Bali-menaramadinah.com-RDP di Kantor PUPR Pemkab Jembrana, terkait dengan dugaan wanprestasi penjualan kavling tanah yang dilakukan oleh Developer ABPI.
Ada 3 orang melapor ke Komite I Bid Hukum DPD RI @aryawedakarna dengan kerugian hampir Rp 1 Milyar. Transaksi sejak 2016 namun hingga kini belum ada pemecahan sertifikat.
Pemkab Jembrana menyatakan lokasi tanah di Batu Agung Negara belum berstatus perumahan tp untuk pertanian, dan nama agen belum terdaftar di Pemkab.
Sejumlah solusi disampaikan oleh AWK, mengingat ada potensi banyak warga Bali tertipu hal ini. Mohon kedepan berhati – hati terhadap ikla penjualan tanah / property 🙏🇲🇨 ( admin )