Model Pembelian Aset Yang Sering Di Lupakan.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Pemberian kuasa memudahkan koordinasi dan penanganan.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku wakil ketua asosiasi pengusaha Indonesia Kabupaten Blitar di siang hari ini.

Sering di dapati dan di dengarkan secara langsung curhatan dari para anggota terkait adanya permintaan pembelian lahan dengan luasan yang luar biasa luas,tetapi garis akhirnya selalu tidak ada tindak lanjutnya.

Permintaan lahan hektaran yang selalu muncul dari para mitra luar daerah dengan embel embel amat sangat di butuhkan segera,selalu menjadi pemicu dan daya tarik bagi para pengusaha lokal,yang mencoba mengais keberuntungan dari rezeki baru dalam bidang jasa penjualan lahan.

Ke depan agar tidak”menipiskan sepatu” harus ada kejelasan dari permintaan lahan tersebut dengan ada secarik kertas, sebagai kuasa pembelian mana kala yang hadir di lokasi bukan dari pembeli langsung.

Ketidak hadiran surat tersebut akan sangat menyulitkan bagi yang ingin seriusi usaha jasa tersebut,karena akan terjadi kerancuan siapa sebetulnya yang minat beli,berapa personil sebetulnya yang mendapatkan tugas pembelian dan lain sebagainya. Bagaimana tanggapan anda.?