Penyampaian Rangkaian Peristiwa Harus Utuh.

Oleh : Moch Agus Slamet, SE, MM Wapemred menaramadinah.com.

Penyampaian sebuah rangkaian peristiwa harus utuh adanya.Hal ini di sampaikan penulis yang juga selaku penasihat posbakumadin Blitar dan Trenhgalek.Sering di dapati ketika ada sebuah peristiwa yang ingin mendapat atensi pembelaan kadang yang di sampaikan tidak utuh dan menyeluruh.

Kejadian yang terjadi seperti ini ,amat sangat menyulitkan langkah pembelaan mana kala ketika di fasilitasi untuk mediasi dari fihak sebelah ternyata mengantongi data,yang sebenarnya data itu dari fihak pengadu juga sudah mengantonginya juga.

Sifat mencari pembenaran dengan hanya menyampaikan sepihak yang terlihat sangat terang benderang kemenangan ada di fihak pengadu,akan bisa menjadi bumerang manakala kartu truf yang sekiranya melemahkan dari fihak pengadu tidak ikut serta di beberkan saat menyampaikan kronologi peristiwa.

Ke depan agar tidak lagi menjadi mempersulit langkah penanganan, seyogyanya di akhir penjelasan dari pengadu perlu di tanyakan ulang, apakah masih ada data yang belum di lampirkan guna memperkuat langkah penyelesaian. Bagaimana tanggapan anda.?