Riang Kulup Mantap Wabup Pasuruan di Jebloskan ke Penjara

Pasuruan – menaramadinah.com: Mantan Wakil Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayuda bersama tokoh susu nasional H Kusnan dan Wibisono ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi bantuan APBN untuk PKIS (Pusat Koperasi Industri Susu) Sekartanjung, Purwosari, Pasuruan tahun 2003-2004.
Hari ini Rabu (18/8/2021) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ramdhani dikantor Kejaksaan Bangil, Jl Raya Raci Bangil, menjelaskan. Bahwa pihaknya saat ini memutuskan untuk menetap Harseksi tindak menetapkan 3 orang tersangka kasus tipikor pada pemberian pinjaman dari Kementerian Koperasi dan UKM kepada PKIS Sekartanjung tahun 2003-2004.
Ketiganya adalah Ketua PKIS H Khusnan Nongko jajar, Riang Kulup Prayuda selaku Sekretaris PKIS dan Wibisono selaku penyedia dan rekanan PKIS.
Bantuan tersebut sejumlah Rp 25 miliar, yang seharusnya diberikan kepada petani dan peternak susu. Namun telah diselewengkan oleh tersangka. “Sehingga dana tersebut dipergunakan kepentingan pribadi,” ungkap Kajari.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan melalui Kasi Tipikor telah melakukan pengumpulan data dan gelar perkara terhadap kasus ini. Bahkan telah memeriksa saksi terkait yang banyak mengetahui kasus dugaan penyimpanan dana bantuan.
Ketiga orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, setelah dilakukan tes swab dengan hasil negatif, segera dilakukan penahanan. “Segera ditahan di Lapas Bangil,” tandasnya. (aza)