Jember-MenarahMadinah.com-Perselisihan antara kedua belah pihavk mempertahankan kepemilikannya sebidang tanah luas kurang lebih 1ha sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat, “Sadari Bu Teguh sebagai pemenang lelang.
Selanjutnya,Saudari Supiani selaku Pemilik lahan tanah no SHM 1080 dan sadara Suhadi dgn No SHM 1070. Dijaminkan ke bank BUMN untuk permodalan usaha.
Berjalannya waktu sebagai debitur sadari Supiani memdapat hambatan untuk nyelesaikan kredit terhadap bank BUMN sampai batas yang di tentukan pihak debitur tdk bisa nyelesaikan tagihaan,”Pihak bank Melelang Hak jaminan kepada Kekayaan Negara.
Sementara,Bu Teguh selaku Pembeli Lelang dari Kekayaan Negara yang sdh di sahkan oleh Pengadilan Negeri yg Kebetulan ada di Kab.Jember.
Waktu yang cukup lama kurang lebih 10th,selanjutnya pihak pemenang lelang Bu Teguh untuk mengambil haknya melalui proses
hukum.
Biaya operasional yang sdh banyak di keluarkan puluhan juta rupiah pihak Supiani Tetep mengelolah lahan tsb.
Selanjutnya,Melalui Mediasi yang di lakukan di Kelurahan Suka Makmur kec Ajung Kab.Jember 05/08/2021.
Sikap Bpk Kades Sofyan Hadi Candra,” menjembatani perkara sengketa tanah.Antara Bu Teguh dengan Supiyani Jumpai Titik terang.
Saling menyadari kedua belah pihak,di atas Perjanjian sepakat apa yang di Mohon sadari Supiani membeli kembali lahan tanah.
Sadari Ibu Teguh Dgn Lapang memberikan.
Tandas (Trisno70)*