Penyegelan Lahan Sawah Milik Ibu Teguh

 

Jember-menaramadinah.com-Setelah melalui proses hukum,menunjukan bukti-bukti kepemilikan dan ijin kepada pemerintah Desa sukamakmur pemilik lahan (Ibu Teguh) melalui surat kuasa kepada Bpk Sutrisno melakukan pemasangan plang exsekusi di tanah milik ibu teguh bersama jajaran Muspika dan perangkat desa suka makmur, ini langkah pertama dalam mengambil alih tanah milik ibu teguh yang sebelumnya di kuasai oleh supiani salah satu warga desa jenggawah.

“Memang benar, saya yang memasang plang exsekusi di kedua lokasi lahan milik ibu teguh.Karena berdasarkan bukti yang kuat bahwa ibu teguh adalah pemilik yang sah atas lahan tanah tersebut”ungkap penerima kuasa dari ibu teguh yaitu Bpk sutrisno kepada media menaramadinah.com di lokasi pemasangan banner penyegelan. Rabu (28/07/2021)

Dia menegaskan bahwa sebelum di lakukan pemasangan banner di lokasi tanah/sawah, pihaknya telah mendatangi pemerintah Desa sukamakmur agar mengumpulkan kedua belah pihak, namun pada hari kamis 22/07/2021 pukul 13.00 WIB pihak dari terlapor tidak hadir ke balai desa sukamakmur.

Kepala desa Sofyan Hadi Candra memberikan ruang untuk Mediasi penyelesaian kasus pada Kamis 22/07/2021 kemarin, tapi memang pihak dari supiani tidak menghadiri undangan dari pemerintah Desa sukamakmur” Jelas kades sukamakmur (Sofyan Hadi Chandra) kepada media menaramadinah.com.

Cukup lama ibu teguh sebagai pemilik lahan memberikan kompensasi agar ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan sendiri lahan sawah kepada ibu teguh mulai tahun 2013 yang di kuatkan berdasarkan keputusan PN Jember no.13/EX GR/2015 PNJR dan no.10/EX GR/2015 PNJR,

Berdasarkan faktanya dan info yang terjadi di lapangan, lahan tanah tersebut malah di salahgunakan dengan di gadaikan ke orang ketiga oleh terlapor tanpa sepengetahuan pemilik tanah (Bu.Teguh).

“Kami masih menginginkan melalui perangkat desa sukamakmur untuk mendatangi pihak terlapor yaitu sdr supiani agar di buatkan surat pernyataan yang dimana terlapor mengakui dan mengembalikan pengelolaan lahan sawah kepada pihak dari ibu teguh sebagai pemilik lahan, sebelum kami lanjutkan ke rana hukum yang berlaku”tegas penerima kuasa ibu teguh.(team)