PT MOROCO INDONESIA CABANG JEMBER TERAPKAN PPKM DARURAT

menaramadinah.com-Jember- Humas Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan mematuhi beberapa aturan sesuai surat edaran (SE) yang diterbitkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan menerapkan beberapa aturan sesuai Surat (SE) Menaker terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) yang telah diterbitkan.

Hal itu dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang optimalisasi penerapan prokes di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan, serta sarana kesehatan bagi pekerja dan buruh oleh perusahaan selama pandemi Covid-19.

Hal ini di terapkan oleh PT MOROCO Indonesia cabang jember. Beberapa kontrol kesehatan sudah banyak di siapkan oleh pihak PT untuk keamanan.

“Kami selaku pihak dari PT MOROKU INDONESIA telah mengikuti peraturan kementerian sesuai untuk pabrik” Ungkap Tommy selaku penanggung jawab PT MOROCO INDONESIA cabang Jember kepada media menaramadinah.com.

“Semenjak adanya virus COVID-19 ini memang kita untuk tingkat eskport (Korea,india,amerika,dll)sangat terbatas, ini berpengaruh karena pembatasan tenaga kerja yang ada di kabupaten Jember. Kita di batasi dengan tenaga kerja kurang lebih 700 pegawai dengan di bagi menjadi 2 shift masing-masing shift terdiri dari 350 shift pagi dan 350 shift malam untuk pekerja”Tambah-Nya. SLAMET