Koordinasi Dalam Sebuah Organisasi, Wajib Hukumnya.

Blitar-menaramadinah.com- Sambil bercengkerama santai dengan awak media menara madinah, Moch Agus Slamet SE, MM wakil ketua asosiasi pengusaha Indonesia, Kabupaten Blitar, sesekali terdengar salah satu HP nya berbunyi yang terdengar sekilas akan ada koordinasi kegiatan.

Wakil ketua baladika karya Jawa Timur membenarkan apa yang di dengar oleh awak media tentang akan ada koordinasi di salah satu organisasi barunya yang masih berumur dua tahunan ini.

Langkah koordinasi dalam sebuah organisasi atau dalam bentuk lembaga usaha sekalipun ,itu hukumnya wajib kalau ingin tidak staknan usaha atau organisasi tersebut, jlentreh penasihat posbakumadin Blitar dan Trenggalek ini.

Makna koordinasi bisa bermakna luas, bisa sebagai sarana memantapkan yang sudah di jalankan untuk sebagai pijakkan untuk langkah selanjutnya.

“Koordinasi juga bisa bermakna “dandan dandan”,mana kala di dapati pelaku usaha yang mendapatkan tugas ternyata jauh dari kesempurnaan yang sangat tidak sesuai dengan yang kita harapkan, “pungkas tim dewan pengupahan dan tripartit Kabupaten Blitar menyudahi komentarnya bersamaan dengan terdengarnya suara adzan ashar di sore hari ini.
MG jurnalis citizen MM. Com