Surabaya-menaramadinah.com-Demonstrasi Mapekat, LSM anti korupsi di Depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jl Raya Arjuno Surabaya, Selasa siang (9/3-2021) adalah peringatan keras bagi lembaga peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) yang mengadili puluhan tergugat yang pembeli rumah YKP-KMS (Yayasan Kas Pembangunan Kotamadya Surabaya).
Puluhan pembeli rumah YKP-KMS yang digugat oleh Pengurus YKPKS (Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya) drs Surjo Harjono SH (2005-2010), Ir Heru Ristiawan (2010-2015), Catur Hadi Nurcahyo SH (2015-2020) lewat kuasa hukumnya, Sumarso Dkk dengan alasan para pembeli rumah YKP-KMS ngemplang/tidak membayar sisa angsuran rumah YKP-KMS ke ketua2 pengurus YKPKS (Drs Surjo Harjono SH, Ir Heru Ristiawan dan Catur Hadi Nurcayo), semuanya kalah sampai MA.
Padahal rumah YKP-KMS dijual oleh Walikota Surabaya sejak 1955.
Di dalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah YKP-KMS Dengan Cara Mengangsur yang dibuat dan ditandatangani oleh Walikota Surabaya — exofficio Ketua Pengurus YKP-KMS — (Soekotjo, Soeparno, drs Moehadji Widjaja, dr Poernomo Kasidi dan Sunarto Soemoprawiro) melalui Direktur2 YKP-KMS — Ir Tan Giok Tjiau alias Ibrahim Sutjahjo (1963 – 1985), Letkol (Purn) Ismanoe (1985-1997), Sartono SH (1997-2000), Chairul Huda (2001-2002) — di Pasal 11 berbunyi: Jika kedua belah pihak, Pejual Rumah YKP-KMS maupun Pembeli Rumah YKP-KMS bermasalah/berselisih, maka kedua belah pihak sepakat memilih menyelesaikannya di Kepaniteraan PN Surabaya.
Artinya jika pembeli rumah YKP-KMS dituduh wanprestasi/ingkar janji maka yang berhak menggugat 35.000 pembeli rumah YKP-KMS di Pengadilan Negeri Surabaya adalah Walikota Surabaya sebagai exofficio Ketua Pengurus YKP-KMS.
Akan tetapi empat pengurus YKP/YKPKS yaitu drs Surjo Harjono SH, Ir Heru Ristiawan, dan Catur Hadi Nurcahyo SH atas nama pribadi2/perseorangan melalui kuasa hukumnya, Sumarso SH Dkk — awalnya meneror, mengancam, mempermalukan pembeli rumah YKP-KMS di tengah publik dengan cara rumah2 penunggak angsuran rumah YKP-KMS dicorat-coret dengan tinta yang kata2nya mempermalukan pembeli rumah YKP-KMS itu.
Lalu pembeli rumah YKP-KMS dipaksa membayar uang ratusan juta rupiah ke pengurus YKP/YKPKS, Drs Surjo Harjono SH, Ir Heru Ristiawan dan Catur Hadi Nurcahyo dengan alamat kantor advokat/kuasa hukum Sumarso Dkk di Jl Tunjungan Surabaya.
Sebaliknya pembeli rumah YKP-KMS yang melawannya digugat oleh advokat/Kuasa Hukum Sumarso Dkk ke PN Surabaya secara perdata dengan pasal wanprestasi/ingkar janji.
Sebelum sidang, hakim2 PN Surabaya melakukan mediasi dengan para tergugat, pembeli rumah YKP-KMS intinya jika para pembeli rumah YKP-KMS emoh membayar kekurangan angsuran rumah YKP-KMS ke pengurus YKPKS, drs Surjo Harjono SH, Heru Ristiawan dan Catur Hadi Nurcahyo — lewat kuasa hukum, Sumarso SH dkk — maka dimulailah sidang gugatan perdata itu.
Jelas intervensi subyektif hakim2 PN Surabaya ikut mau atau tidak ikut serta dalam dugaan pemerasan kepada puluhan pembeli rumah YKP-KMS yang konsumennya Walikota Surabaya sebagai exofficio Ketua Pengurus YKP-KMS.
Lalu dimanakah letak independensi atau kenetralan hakim2 PN Surabaya ketika ikut serta menekan kejiwaan pembeli rumah YKP-KMS yang digugat para terlapor korupsi Rp 60 Triliun di YKP ke aparat penegak hukum yaitu drs SHJ SH Dkk?
Tentunya mediasi di PN Surabaya kuat dugaan mengembangkan nilai ekonomi bagi hakim2 mediasi padahal mediasi di PN Surabaya jelas2 pemerasan terhadap pembeli rumah YKP-KMS, sungguh ngeri ruang2 kantornya para hakim PN Surabaya bagi pembeli rumah YKP-KMS itu.
Mohon pengawas Mahkamah Agung membuktikan fakta kebenaran praktik2 mediasi yang galibnya dugaan pemerasan kepada para pembeli rumah YKP-KMS, di antaranya kepada Darnantoko, tergugat perkara perdata di PN Surabaya itu.
Ternyata Drs Surjo Harjono SH, Heru Ristiawan dan Catur Hadi Nurcahyo, Ketu2 Pengurus YKP/YKPKS yang penggugat para pembeli rumah YKP-KMS sejak 2017 dilaporkan oleh enam LSM/Ormas di Surabaya (ECJWO, KoPAD, Forum Pembeli Rumah YKP-KMS, Mapekat, Ampera) ke Polda Jatim dan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
Dalil pelaporan pengurus YKP/YKPKS yaitu pembina YKPKS, Drs SHJ SH, Mntk, Srtn, Chd, ke aparat penegak hukum diduga kuat para terlapor itu melakukan tindak kejahatan luar biasa, korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP.
Sesuai kesepakatan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan komisioner KPK tahun 2012 maka Polda Jatim yang sudah melakukan proses penyidikan — sesuai Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan– melimpahkan berkas hasil penyidikan dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim termasuk menyerahkan SP2HP atas nama Darmantoko, Ketua Forum Pembeli Rumah YKP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim diminta koordinasi dengan Darmatoko, pemegang SP2HP yang kedua kalinya, tegas Direskrimsus Polda Jatim, Senin (1/3).
Berkas hasil penyidikan Polda Jatim Intinya meminta Kajati Jatim koordinazi dengan Darmantoko, pelapor dugaan mega korupsi di YKP yang memegang SP2HP, khususnya yang kedua kalinya, dimana penyidikan dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP sudah diawali di Polda Jatim sejak 2017.
Akan tetapi Kajati Jatim malah koordinasi dengan Ir Tri Rismaharini, Walikota Surabaya yang membikin aparat Polda Jatim masgul, terheran-heran.
Celakanya Kejati Jatim melalui Adpidsus, Didik Farkhan melakukan serangkaian aksi penggeledahan sampai penyitaan alat bukti korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di kantor YKP di Jl Sedap Malam No.9-11 Surabaya tahun 2019.
Mengingat Kajati Jatim menerbitkan SP3 penyidikan dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Ttiliun di YKP Februari 2021 maka pelapor korupsi Rp 60 Triliun di YKP ke Polda Jatim yaitu Wiwin, Ketua Mapekat dan Darmantoko, Ketua Forkom Pembeli Rumah YKP-KMS sejak 2017 melakukan perlawanan atas terbitnya SP3 penghentian penyidikan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP oleh Kajati Jatim.
Pasalnya dengan SP3 Kajati Jatim atas penghentian penyidikan dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP-KMS maka laporan enam LSM/ormas di Surabaya, khususnya Mapekat dan Forkom Pembeli Rumah YKP-KMS ke Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim Maret 2017 dianggap tidak ada. Atau bahkan pelapor dugaan mega korupsi di YKP, khususnya ak Darmantoko yang pegang 3 kali SP2HP dianggap mengembangkan prasangka-prasangka, itu bisa didalilkan oleh Surjo Harjono-Mentik Budiwijono terlapor sehingga mereka dianggap tidak bersalah, bebas dari jerat hukum UU No.31/1999 jo.UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Padahal Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim membenarkan terlapor dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP, di antaranya drs SHJ SH, Mntk, Srt, dan CHd sudah dimintai keterangan dalam proses penyidikan dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP setelah pelapor, Darmantoko, Ketua Forum Pembeli Rumah YKP-KMS membuktikan dalil2 hukum atas korupsi Rp 60 Triliun di YKP di depan 13 penyidik, lalu di BAP 8 jam dan selanjutnya menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Penyidikan Hasil Penelitian) sampai tiga kali.
“Benar Pak Darmantoko, Pelapor mendapat tiga kali SP2HP. Di SP2HP kedua kalinya Pelapor, Pak Darmantoko diminta koordinazi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim setelah berkas pemeriksaan dugaan korupsi ditaksir Rp 60 Triliun di YKP tuntas dan dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim. Tapi Kejaksaan Tinggi Jatim tidak menghubungi Pak Darmantoko, tapi yang dihubungi malah Bu Risma, Walikota Surabaya,” tandas Direskrimsus Polda Jatim, Varman SH SIK itu.
Saran Direskrimsus Polda Jatim, pelapor dugaan mega korupsi di YKP di antaranya Forkom Pembeli Rumah YKP-KMS menggugat SP3 Kajati Jatim ke PN Surabaya, itu dibenarkan oleh hukumnya
Mapekat dan Forkom Pembeli Rumah YKP-KMS setuju dan sangat menghormati saran Direskrimsus Polda Jatim itu.
Mengingat gugatan penggugat pengurus YKP/YKPKS atas banyak pembeli rumah YKP-KMS yang beraroma main2, rekayasa dan tentunya hakim lebih berpihak ke pengurus YKP/YKPKS sang koruptor — terlapor di Polda Jatim — maka Mapekat meminta hakim2 PN Surabaya dalam mengadili gugatan SP3 Kajati Jatim atas skandal dugaan korupsi Rp 60 Triliun nantinya lebih mempertimbangkan rasa keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di situ esensi Demo Mapekat, ulas Wiwin, pengurus Mapekat itu.
Semoga postingan skandal mega korupsi di YKP di Fb ini sampai ke Yth Presiden RI, Bpk Joko Widodo dan dapat diturunkan tim termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ke Kota Surabaya.***
Foto : Suasana Demo Mapekat, LSM anti korupsi di depan PN Surabaya. Dan diterima oleh Wakil Ketua PN Surabaya, semoga Pengadilan Negeri Surabaya sebagai lembaga peradilan yang profesional yaitu memutus perkara benar2 memenuhi rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha. Darmantoko