Blitar -Menara Madinah.com. Ketika di temui awak media menara madinah, Moch Agus Slamet SE, MM menyampaikan unek uneknya. Dengan kapasitasnya sebagai wakil ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Kabupaten Blitar berharap agar para pengusaha anggotanya bisa belajar dan melek hukum juga, meskipun rata rata disiplin keilmuannya di bidang bisnis.
Berkaitan dengan jabatannya yang juga selaku penasihat Posbakumadin Blitar dan Trenggalek ini merasa terpanggil untuk menularkan sedikit ilmunya yang terkait dengan ilmu hukum utamanya tentang hak retensi.
*Hak Retensi*
Hak Retensi dapat diartikan sebagai hak untuk menahan sesuatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Hak Retensi ini diatur dalam Pasal 1792 s/d 1819 KUHPerdata.
Pengertian Hak Retensi tersebut dapat dilihat dalam Pasal 1812 KUHPerdata, yaitu :
*“Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”*
“Semoga dengan pengetahuan tambahan ini bisa menambah khasanah perbendaharaan utamanya tentang hak retensi, “pungkasnya mengakhiri komentarnya.
MG jurnalis citizen MM. Com