
Hari ini, Fakultas Syariah UIN Walisongo, Semarang, akan menganugerahkan gelar Doktor Honoris Causa (dukturah al-syaraf) kepada seorang kiai ushuli yang amat alim, yaitu Kiai Afifuddin Muhajir. Berikut ini pendapatnya ;
Langkah ini, saya pandang, amat tepat.
Kiai Afif selama ini dikenal sebagai seorang alim dalam bidang ushul fiqh (teori hukum Islam) yang sangat kreatif dan imajinatif dalam mengembangkan teori-teori ushul fiqh tradisional dalam konteks modern. Ini dibuktikan, antara lain, melalui bukunya yang berjudul “Fiqh Tata Negara.” Buku ini saya anggap sebagai terobosan penting dalam bidang “fiqh al-siyasah,” teori politik Islam, yang dilakukan oleh seorang kiai “kluthuk” murni jebolan pesantren. Kiai Afif tidak pernah bersentuhan dengan universitas modern (Catatan: saya keliru. Ternyata Kiai Afif pernah kuliah S2 di Unisma, Malang).
Di mata saya, Kiai Afif adalah “al-syaikh al-mufakkir”, kiai pemikir — “spesies” yang jelas agak langka dalam lingkungan nahdliyyin akhir-akhir ini. Setelah era reformasi, kita dikagetkan oleh munculnya banyak “al-kuyaha’ al-siyasiyyun,” kiai-kiai politik, sementara kiai pemikir makin langka dan makin tidak menarik minat para santri generasi baru.
Semoga langkah UIN Walisongo ini menjadi “game changer,” pengubah keadaan, dan menandai kelahiran kiai-kiai pemikir generasi baru — kiai-kiai yang “telaten” menggeluti literatur ushul fiqh lama yang umumnya memang “sulit” itu, serta mengolahnya dalam pergulatan dengan “al-mustajaddat”, kenyataan-kenyataan baru.
Selamat untuk Kiai Afif.
🙏