‘’Kaidah Fiqih Sebagai Acuan Hukum Berkehidupan  Sesuai Syariat Islam”

 

Oleh : Yahya Fuad.


Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, sudah pasti tidak terlepas dan tentunya terikat dengan hukum islam sebagai landasan seperangkat aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai syariat islam bagi umat muslim di negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari urusan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa (Ibadah) hingga bagaiamana urusan berinteraksi kepada masyarakat secara luas (Mu’amalat). Dalam membicarakan penerapan hukum Islam di Indonesia, pusat perhatian akan ditujukan kepada kedudukan atau posisi hukum Islam sebagai hukum positif dalam tata hukum nasional di Indonesia. Indonesia sebagai negara yang berdasar atas Pancasila dengan penduduk masyoritas muslim, makan norma hukum tidak bisa dijauhkan dengan norma agama islam, sebab hukum islam mengikuti dimana manusia pemeluknya itu berada, sebagaimana asas personalitas keislaman. Kedudukan hukum Islam sangat penting dan menentukan pandangan hidup serta tingkah laku manusia, tidak terkecuali bagi pemeluk agama Islam di Indonesia. Karena hukum islam sendiri relevan pada setiap zaman dan juga waktu (shalih li kulli zaman wa makan) sebagaimana wabah yang terjadi pada negara di seluruh dunia yaitu pandemi Covid-19 atau yang biasa di sebut virus corona. Di Indonesia sendiri, pemerintah menganjurkan untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan juga beribadah dari rumah. Bahkan shalat ju’mat di masjid, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19 pada Kamis, 4 Juni 2020. Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan ketetapan hukum terkait salat Jumat dengan merenggangkan saf dan dengan model shift selama masa pandemi COVID-19. Hal ini senada dengan Kaidah Fiqih yaitu ‘’Dar’ul Mafasidi Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih’’ yang artinya menghindarkan kerusakan atau kerugian itu harus didahulukan atas upaya membawakan kebaikan atau keuntungan. Maka dari itu, pemahaman tentang penerapan fiqih sebagai suatu sistem hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah penting dilakukan kepada masyarakat.

Biodata Penulis 
Nama : Yahya Fuad
Ttl : Bojonegoro, 21 Oktober 1999
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Desa Pagerwesi kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro
Agama : Islam
Kewarganegaraan : Indonesia
No. Telepon : 081455119374
E-mail : yahyafuad46@gmail.com
Pekerjaan : Mahasiswa
Institusi : UIN Sunan Ampel Surabaya