Banyuwangi, Menaramadinah.Mapolrestacom.
Akhirnya M. Yunus Wahyudi yang sempat viral di Medsos itu ditahan kepolisian kota Banyuwangi. Gerakan antimasker dan tudingan ada yang tidak ‘fair’ dalam penanganan korban Covid 19 di Kabupaten Banyuwangi, membuat aparat harus bertindak. Dengan kawalan ketat dari aparat kepolisian, Yunus meringkuk di sel tahanan. Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin membenarkan adanya penahanan aktivis antimasker di Banyuwangi ini.
“Memang benar sudah kami tahan,” ujarnya.
Arman menambahkan, Yunus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 45 huruf a Jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Karena ancaman di atas 5 tahun makanya kita tahan,” tambahnya.
M. Yunus yang terkenal dengan sebutan ‘Harimau Blambangan’ seorang aktivis yang berbeda. Keberanian mengkritik utamanya kebijakan-kebijakan pemerintah sering lepas kontrol. Bupati Banyuwangi dan pejabat publik lain kerap menjadi sasaran kritik lewat siaran video pendek. Kali kedua dia masuk penjara karena hal yang hampir sama.
Video kontroversial tentang penjemputan paksa jenazah yang terindikasi Covid 19 di RSUD Genteng beberapa pekan lalu itu, Yunus harus berhadapan dengan aparat hukum.
Husnu Mufid, Jurnalis Menaramadinah.com