KANTOR “KPKN” BERKEDUDUKAN DISELURUH KERATON SEBAGAI KANTOR “PBB” DI NUSANTARA

 

Oleh :  H. Sujaya.

Komite Pemersatu Keraton Nusantara (KPKN) adalah sebuah Lembaga Pemersatu Keraton atau dengan sebutan lain seperti Istana, Kedatuan, Kepaksian, Kedaton, Pura dan Balai Adat diseluruh Nusanatara yang anggautanya terdiri dari para Raja/ Sultan/ Ratu dan para Bangsawan Nusantara sebagai Pewaris Nagari (Pewaris Negara) yang bertuajuan untuk mempererat tali persatuan dan tali persaudaraan, untuk saling bertukar ilmu pengetahuan dan pengalaman tentang Adat Istiadat, Tradisi dan Budaya Keraton sebagai Warisan Bangsa dari para leluhur kita dari Sabang samapai Merauke yang berbeda Suku Bangsa, berbeda Agama, berbeda Adat Istiadat, berbeda Tradisi dan Budaya namun kita tetap dalam satu tujuan (Bhineka Tunggal Ika) demi terwujudnya Bangsa dan Negara yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Maka dengan dasar ini secara serta merta bahwa Keraton atau dengan sebutan lain seperti Istana, Kedatuan, Kepaksian, Kedaton, Pura dan Balai Adat diseluruh Nusantara secara Hukum Adat adalah sah untuk dijadikan Kantor Komite Pemersatu Keraton Nusantara (KPKN) sebagai Kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) diseluruh Nusantara dan dengan dasar ini juga bahwa setiap Keraton memiliki kewenangan dan berhak membuat dan memasang layar (spanduk) yang berlogo dan bertulisan Komite Pemersatu Keraton Nusantara (KPKN) seperti yang ada di KERATON PAKUNGWATI Caruban Nagari Cirebon Trah Padjadjaran, namun sebutan Keratonnya perlu dirubah dengan sebutan lain disesuai dengan sebutan di Wilayahnya masing- masing.
Jadi dengan demikian maka para Raja/ Sultan/ Ratu dengan serta merta secara Hukum Adat adalah sah menjadi Ketua Komite Pemersatu Keraton Nusantara (KPKN) di Wilayah Keratonnya masing- masing atau dengan sebutan lain seperti Istana, Kedatuan, Kepaksian, Kedaton, Pura dan Balai Adat diseluruh Nusantara, adapun kami sebagai Ketua Komite Pemersatu Keraton Nusantara (KPKN) Pusat yang berkedudukan di KERATON PAKUNGWATI Caruban Nagari Cirebon Trah Padjadjaran hanya sebagai pusat informasi untuk mengkoordinir dan untuk mengakomodir seluruh ide dan gagasan dari para Raja/ Sultan/ Ratu dan para Bangsawan diseluruh Nusantara untuk dimusyawarahkan secara mufakat, karena di Lembaga Komite Pemersatu Keraton Nusantara (KPKN) itu tidak mengenal dengan sebutan Ketua Raja/ Maha Raja/ Raja Diraja, maka setiap Raja memiliki hak otoritas dan kewenangan di Wilayah kekuasaannya masing- masing “LIBERTY, AMESTY ‘n ABOLITY”.
Demikianlah penjelasan ini semoga bermanfaat untuk kita semua dan semoga kita semua seluruh anak Bangsa di negeri ini jangan sekali- kali melupakan sejarah dan peradaban para leluhurnya (JAS MERAH), terimakasih selamat berjuang Salam… satu nagari MERDEKA…!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *