Inilah Pernyataan Pernyataan Sikap Koalisi Dukung Akur

 

Kuningan-menaramadinah.com-Sejumlah masyarakat  dan elemen mengecam Keras Penyegelan Inkonstitusional terhadap Bakal Pasarean (Pemakaman Keluarga) Sunda Wiwitan di Curug Goong, Kab. Kuningan, Prov. Jawa Barat

Penyegelan bakal pemakaman keluarga atau pasarean sesepuh Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kuningan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin, 20 Juli 2020, adalah tindakan melanggar hukum. Sebab, pembangunan bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi atau pengamalan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan yang dilindungi oleh Konstitusi Republik Indonesia.

Aksi pelanggaran atas hak beragama atau berkepercayaan warga AKUR Sunda Wiwitan berupa penyegelan tersebut dilakukan jajaran aparat pemerintah Kabupaten Kuningan berdasarkan Surat Satpol PP Pemerintah Kabupaten Kuningan tertanggal 17 Juli 2020 atas nama Kepala Satpol PP Indra Purwantoro, S.AP. Dasar tindakan penyegelan adalah surat teguran ketiga Satpol PP terhadap Sdr. Gumirat Barna Alam selaku pemilik bangunan bakal pasarean dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) menyatakan, Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya; Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Atas dasar itulah Bupati Kuningan Acep Purnama dan seluruh jajarannya berkewajiban memfasilitasi warga AKUR Sunda Wiwitan untuk membangun bakal pesarean sesepuhnya. Pengurusan IMB pembangunan bakal pemakaman adalah bentuk bentuk diskriminasi yang sangat nyata. Maka, penyegelan bakal pesarean adalah tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sangat serius, karena terkait dengan pengamalan kepercayaan atau keyakinan penghayat Sunda Wiwitan.
Kami, atas nama DUKUNG AKUR menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mengecam keras penyegelan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan;

2. Menuntut pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Himar Farid, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menindak tegas penyegelan inkonstitusional Pemerintah Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Bupati Acep Purnama yang melanggar hak dasar warga negara dalam mengamalkan agama dan kepercayaannya;

3. Menuntut Bupati Kuningan Acep Purnama untuk memerintahkan jajarannya untuk segera membuka segel bangunan bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana;

4. Meminta tanggung jawab Bupati Kuningan Acep Purnama memfasilitasi dan memberikan jaminan perlindungan atas hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan warga AKUR Sunda Wiwitan untuk membangun bakal pesarean sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di lahan milik pribadi di Curug Goong, Desa Cisantana;

5. Mengajak masyarakat Kuningan untuk bersama-sama menciptakan kehidupan yang harmonis dengan saling menghormati setiap warga negara yang meyakini dan menghayati agama atau kepercayaan dengan berbagai bentuk ekspresi damainya, termasuk membangun pemakaman bagi keluarga atau komunitas AKUR Sunda Wiwitan.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab dari bagian dari warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi pilar-pilar berbangsa dan bernegara.

Jakarta, Senin, 20 Juli 2020

*KOALISI DUKUNG AKUR*:

1. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)
2. Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI)
3. Yayasan Cahaya Guru (YCG)
4. Serikat Jurnalis utk Keberagaman (SEJUK)
5. Harmoni Mitra Madania (HMM)
6. Peace Train Indonesia
Demokrasi.id,
7. Pusat Studi Agama dan Perdamaian
8. Forum Bineka Nusantara
9. Jaringan Gusdurian Indonesia
10. Fahmina-Institute Cirebon
11. Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon
12. Lakpesdam PBNU
13. Forum Komunikasi Lintas Iman (FORKOLIM)
14. Midang Kebudayaan Cirebon
15. Gusdurian Cirebon
16. PELITA Cirebon
17. Sekolah Damai Indonesia (Sekodi)
18. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
19. MAS (Majelis Adat Sunda)
20. Dewan Adat Budaya dan Adab Nusantara (DABAN).
21. RWS (Rukun Wargi Sumedang)
22. PPMKAI (Pengurus Pusat Pemuda Ahmadiyah Indonesia)
23. Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF)
24. Yayasan Selalu Dapat Memberi
25. PAKUAN (Paguyuban Kerukunan Umat dan Adat Nusantara)
26. Komunitas Bajrayana Kasogatan/ Buddha Jawa
27. Mindset Institute
28. Persaudaraan Lintas Agama (PELITA) Semarang.
29. Badra Santi Institute
30. GUSDURian Semarang
31. Yayasan Lembaga Studi Sosial dan Agama (ELSA)
32. Padepokan Pusaka Lembur
33. Kabuyutan Sunda Kiwari
34. Save Situs dan Kabuyutan
35. BALEBAT WANI NYUNDA
36. Mawar Solidaritas Indonesia
37. Gentra Lestari Budaya
38. SUARA ANAK BANGSA
39. Paguyuban Bhinneka Nusantara
40. Indonesia Institut Of Advanced Internasional Studies (INADIS)
41. Padepokan TRI SAKTI
42. Lembaga Adat Karaton (LAK) Galuh Pakuan
43. Yayasan LKiS Yogyakarta
44. Forum Bela Negara Kota Bandung
45. Perguruan TRIJAYA
46. Forum Bhinneka Tunggal Ika, Tasikmalaya
47. Institute DIAN/ Interfidei, Yogyakarta
48. Ragam Institute
49. ALPHA-I
50. Padepokan Surya Kancana Pajajaran, Majalaya, Jabar
51. Dewan Adat Sunda
52. Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3) Banjarmasin, Kalsel
53. Jaringan Perempuan Borneo
54. Komunitas Pelangi Kalsel (Jaringan Perempuan Interfaith)
55. Nusantara School of Difference, Kupang, NTT
56. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
57. LBH Bandung
58. komunitas Ki Ageng Ganjur

*Personal:*
01. Pendeta Weinata Sairin
02. Alex Japalatu
03. Herlambang P.Wiratraman (Center for Legal Pluralism Studies, Fakultas Hukum UNAIR)
04. Pdt Ruth Kersia, dosen dan aktifis perempuan Lintas Iman, Manado, Sulut
05. Ngatawi Al-Zastrouw, dosen Pasca Sarjana Unusia Jakarta

Narahubung:
Nia Sjarifudin, ANBTI (081398850660)
Frangky Tampubolon, direktur ICRP (0811138816)
Ahmad Nurcholish, direktur HMM (0813 1106 8898)