Kendari, Menarahmadinah.com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara AMPUH SULTRA dalam waktu dekat akan menyambangi MABES POLRI dan Kemnterian Perhubungan terkait dugaan Aktivitas pertambangan PT. Rosini guna melaporkan adanya aktivitas pertambangan dugaan sandarnya tongkang di jety yang telah di Police Line oleh Pihak Kepolisian blok Boenaga kecamatan Lasolo Kepulauan kabupaten Konawe Utara, Kamis 12 Maret 2020
Setelah menggelar aksi di dinas perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra selasa 10 maret 2020 Jenderal Lapangan Ahmad Zainul kepada media memaparkan bahwa kehadiran mereka guna mempresur persoalan penetapan Direktur PT. Roshini Indonesia, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan izin jetty serta melakukan usaha atau dugaan kegiatan tanpa izin lngkungan, pada Juni 2019 lalu oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), penanganan kasusnya dianggap tidak transparan lagi Dan Juga terkait dugaan adanya aktivitas tanpa izin jety.
Ahmad Zainul menambahkan bahwa Penetapan tersebut sebagaimana dijelaskan, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, bahwa Direktur PT Rosini telah ditetapkan tersangka sejak Jumat (28/6/2019) . Direktur PT Rosini akan dijerat Pasal 299 UU 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 Lingkungan Hidup serta Pasal 299 tentang pembangunan dan operasional terminal khusus yang tanpa izin dari menteri dipidana paling lama 2 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 109 tentang usaha dan atau kegiatan tanpa izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun
Garda Muda Haluoleo akan menekan habis habisan ke MABES POLRI ntuk segera memanggil Dirut PT. Rosini dan segera Karna telah merugikan Negara
Tidak hanya MABES POLRI Ampuh Sultra juga akan menyambangi Kementerian perhubungan di jakarta
Hendro Nilopo selaku Dirut AMPUH SULTRA menambahkan bahwa “saya dapat Informasi dari sumber di lapangan bahwa telah ada Tongkang di jety PT. Rosini yang sebelumnya telah di Police Line. Setelah di teruskan kepada pihak syahbandar Molawe lewat chay via WA Kepala Syahbandar Molawe mengatakan bahwa tidak ada aktivitas dan jika ada maka aktivitas Ilegal.
“Dengan berbagai alasan di Atas maka izin Tersus harus segera di cabut dan segera ungkap dan penjarakan dirut PT. Rosini di blok Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan harus di tutup Pemerintah Daerah dan Pusat kalau tidak pihaknya sudah berkoordinasi dan akan menutup pertambangan bersama masyarakat,” tegasnya.
Lin Jurnalis Citizen