Pasuruan – menaramadinah.com : Polisi mengamankan dua orang pelaku
yang mencampur ikan bilis dengan formalin.
Ayub Robit (51) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan dan Suwanto (50) warga Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Menurut penjelasan Kapolresta AKBP Donny Alexander saat jumpa pers Kamis siang menjelaskan, kasus penjualan ikan asin berformalin ini terbongkar berkat laporan masyakarat yang mengatakan bahwa marak beredar ikan asin berformalin. Sat Reskrim membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan truk yang mengangkut 2,5 ton ikan bilis berformalin.
Ikan berformalin itu sudah dipak dalam kardus berbobot masing-masing 25 kilogram. “Ada 101 dus yang kami amankan. Ini siap diedarkan,” katanya
Dony menambahkan, truk pengangkut ikan berformalin tersebut diamankan di Jalan Rowogempol, Kecamatan Lekok, 25 Februari lalu. Setelah diamankan, truk, sopir dan pemilik ikan, Ayub Robit, diamankan di mapolres.
“Ikan-ikan ini kemudian kami uji di depan pemiliknya, dan terbukti mengandung formalin,” terang Dony.
Dalam pengembangannya, Ayub mengaku membeli formalin dari Suwandi. Polisi kemudian mengamankan Suwandi. Ayub dan Suwandi ditetapkan sebagai tersangka dan jerat pasal berbeda.
Ayub dijerat pasal 136 huruf b atau pasal 140 UURI/18/2012 tantang pangan dan pasal 62 jo pasal 8 (1) b UURI/8/1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan Suwandi dijerat pasal 136 b atau pasal 140 UURI/18/2012 tentang pangan jo pasal 56 KUHP atau pasal 62 jo pasal 8 (1) a UURI/8/1999 tentang perlindungan konsumen.
Ayub sendiri mengakui telah mencampur ikan yang akan dijual dengan formalin. Diakuinya, hal itu dilakukan agar ikan awet dan tetap kering. (aza)