Oleh: Dr. Anwar Rahman.
Tulisan saya mengenai Anggota Komnas HAM yang bicara ngelantur karena akan mempertahankan /memperjuangkan kepulangan WNI yang tergabung dalam ISIS ada yg protes krn saya dianggap bicara tanpa dasar.
Menurut mereka , orang kehilangan WNI nya apabila mereka bergabung dg negara lain atau mendapatkan warga negara lain, sedangkan ISIS bukanlah negara dan oleh karena itu WNI yang bergabung dalam ISIS tidak hilang kewarganegaraannya. Apakah ISIS itu negara atau bukan negara memang dapat diperdebatkan. Sama seperti Taiwan yang mana masyarakat di Taiwan menyatakan dirinya sebagai negara, bahkan telah ada berbagai organ negara, seperti Presiden dan Kementerian Negara. Begitu juga Israel, menurut AS, Israel adalah negara, namun tidak menurut Indonesia. Sebaliknya Indonesia menganggap Palestina adalah negara, namun AS tidak menganggap demikian.
Timbul pertanyaan, apabila ada WNI bergabung dg tentara Israel atau Taiwan apakah ia akan kehilangan WNI nya (kewarganegaraannya), karena Israel dan Taiwan bukanlah negara menurut Indonesia, sehingga paspor dinas semua pejabat negara Indonesia diberi klausul : paspor ini berlaku diseluruh dunia kecuali Israel dan Taiwan. Bagi pengikut ISIS mereka menganggap ISIS adalah negara, namun tidak demikian oleh Indonesia dan semua negara di dunia. Dengan demikian apakah WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraannya?
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (d) UU No:12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pembentuk UU telah mengantisipasi dg cermat tentang kemungkinan perdebatan apa yang dimaksud dengan negara, dan untuk itu pembentuk UU tidak menggunakan istilah “negara” dalam rumusan Pasal 23 huruf (d) dimaksud yakni menggunakan istilah “dinas tentara asing”. Frasa dinas tentara asing tidak berkaitan dengan negara. Dinas tentara asing bisa berarti tentara dari suatu negara yang diakui oleh Indonesia; atau tentara dari suatu negara yang tidak diakui oleh Indonesia; atau tentara dari sebuah pemberontak di suatu negara. Sehingga dengan demikian, secara hukum mereka yg tergabung sbgai tentara ISIS telah hilang kewarganegaraannya karena bergabung dengan dinas tentara asing.
Selain itu, ISIS merupakan pemberontak dari pemerintahan yang sah karena tujuan ISIS adalah menggulingkan pemerintahan yang sah di Suriah dan Irak yang akan mengganti ideologi negara tersebut dg khilafah. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (d) UU No:12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diatas, maka secara otomatis WNI yang tergabung dalam tentara ISIS akan kehilangan kewarganegaraannya. Otomatis disini artinya gugur secara hukum , hal ini merujuk ketentuan Pasal 31 (1) PP No.2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan dan Pembatalan Kewarganegaraan karena WNI dimaksud masuk menjadi tentara asing tanpa ijin Presiden sebagai Kepala Negara yakni tidak perlu lagi ada proses lanjutan bila terpenuhi salah satu dari berbagai alasan yang ada. Kalaulah ada proses lanjutan mengenai pelepasan WNI dimaksud hanyalah bersifat teknis administrastratif.