Penulis :
Muh. Ridwan Tawakal, S.Sos., M.A.P
Praktisi Pemberdayaan.
Masyarakat Konawe Utara memiliki wilayah geografis dgn kekayaan sumber daya alam yang berlimpah yaitu di aspek pertambangan nikel. Dapat dikatakan Konawe Utara adalah wilayah yang sangat strategis terkait investasi pembangunan di bidang usaha pertambangan.
Selain sumber daya alam di wilayah pertambangan terdapat jg badan usaha/perusahaan yang bergerak diwilayah perkebunan kelapa sawit yang begitu luas (data luas perkebunan kelapa sawit).
Tetapi dengan sumber daya alam yang dimiliki dan badan usaha/perusahaan yang beroperasi di kabupaten Konawe Utara msh sangat jauh dari kalimat untuk “Kesejahteraan” masyarakat Konawe Utara.
*Sasaran dan Target MOMBESARA/P4*
Dari aspek pengelolaan dana CSR selama ini belum signifikan menyentuh kebutuhan dasar, infrastruktur, Ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya pada masyarakat kabupaten Konawe Utara. Apalagi terbilang perusahaan yg beroperasi di Konawe Utara sangat banyak yang memiliki iup (data iup Konawe Utara).
Aspek kedua, yaitu wilayah pengelolaan lingkungan hidup. Dari beberapa perusahaan pertambangan maupun perkebunan sawit terbilang masih jauh dari paradigma perusahaan pertambangan yang berbasis lingkungan (data pengelolaan lingkungan).
Aspek ketiga, ketenagakerjaan. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Utara masih terbilang juga belum optimal mensejahterakan buruh/karyawan. Msh terdapat gaji dibawah UMR, kurangnya perhatian perusahaan terhadap jaminan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan ekonomi dan jaminan sosial.
Inilah dari beberapa pokok persoalan yang masih kerap kali terjadi yang dilakukan oleh badan usaha/perusahaan. Mestinya ada suatu langkah strategis (program) yang dilakukan oleh pemerintah ataupun perusahaan untuk merumuskan suatu kebijakan daerah di domain pemberdayaan masyarakat yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Konawe Utara.
Oleh karena itu penulis mencoba menawarkan dan merumuskan suatu model konsep sederhana pemberdayaan masyarakat dibidang pertambangan. Yang bertolak dari dasar pokok persoalan diatas. Dari aspek CSR, pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan. Semua pokok perkara diatas memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti melalui program pemberdayaan masyarakat.
*Tujuan MOMBESARA/P4 Menuju KONASARA.*
Membangun Program Pemberdayaan Masyarakat (MOMBESARA/P4) sangat sejalan dengan Visi Misi KONASARA dengan pendekatan POMBEHAWA. Karena salah satu program KONASARA adalah pemberdayaan masyarakat lingkar sawit dan tambang.
Oleh karena itu penulis mencoba “Memanifestasikan” Visi dan Misi KONASARA dengan pendekatan POMBEHAWA melalui program pemberdayaan masyarakat atau dengan istilah (MOMBESARA) Membangun Program Pemberdayaan Masyarakat atau (P4) Pemberdayaan Pendampingan Perusahaan Pertambangan.
Dengan tujuan program pemberdayaan tersebut. Pertama, Pendampingan Dana CSR tersalurkan dgn tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Konawe Utara. Kedua, pendampingan perusahaan yang berbasis lingkungan. Ketiga, pendampingan ketenagakerjaan dilingkungan perusahaan.
Selain itu filosofi MOMBESARA adalah suatu ritual adat budaya tolaki dengan peletakan dan penyuguhan adat untuk menyudahi atau menyelesaikan pertikaian atau konflik disuatu daerah melalui media Kalosara.
Oleh karena itu dengan makna filosofis diatas, Program Pemberdayaan masyarakat ini (MOMBESARA) Membangun Program Pemberdayaan Masyarakat dengan media Pemberdayaan Pendampingan Perusahaan Pertambangan (P4) dapat meminimalisir pertikaian atau konflik pemerintah, perusahaan dan masyarakat yang masih kerap terjadi disuatu daerah.
Lebih lanjut baca.
Download pdf Power Point’ MOMBESARA/P4