Atasi Bangunan Liar: LURAH LAIKANG GANDENG LSM GMBI BIRKA KELOLA DESTINASI WISATA

 

Biringkanaya,MenaraMadinah.Com-Pemerintah Kelurahan LAIKANG Kecamatan Biringkanaya Kodya Makassar merasa kerepotan mengelola Kawasan Khusus Perbukitan tengah kota sebagai destinasi wisata dan luliner

Pasalnya kawasan yang terletak di poros perumahan Perumnas Raya LAIKANG itu, sejak beberapa tahun silam hingga kini dibangun lapak lapak dan kios permanen liar oleh warga masyarakat secara tak beraturan tanpa izin dari Kantor Lurah apalagi Dinas Terkait.

Lurah Laikang ,Siti Fatimah SE kepada Faisal aktifis LSM GMBI Birka mengatakan, sudah 3 kali Kelurahan Laikang melayangkan Himbauan dan Surat Teguran resmi, yang isinya agar para Pedagang Kaki lima yang ada disekitar Poros perumnas tersebut segera Membongkar Bangunannya.

Hal ini terkait dengan fungsi lahan sebagai Fasus/ Fasum sesuai dengan Buku Tanah / Sertifikat Hak Pengelolaan Mo 1 tanggal 28 Maret 1991 Kelurahan LAIKANG Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Surat Teguran ke 3 ini di ditembuskan kepada Walikota Makassar, Ka Satpol PP Kota Makassar, Camat Biringkanaya, Danramil 1408 BS Biringkanaya , Kapolsek Biringkanaya.
Namun gagal dalam eksekusi pembongkaran kios liar, karena benturan dengan penghuni kios yang mengaku pemilik lahan yang diwarisi dari nenek moyangnya.
Satpol PP dan Tata Kota yang diharapkan peran aktifnya, belum berhasil melakukan penertiban.

Butuh Perhatian Dinas Tata Kota & Satpol PP untuk menertibkan kembali, agar fungsi lahan tersebut tidak dilanggar. Oleh Kelurahan LAIKANG lahan pinggir jalan poros dan kawasan perbukitan itu akan dijadikan Kawasan Destinasi wisata dan kuliner.

LSM GMBI Birka, sebagai lembaga swadaya masyarakat bagian dari Komponen masyarakat bawah ingin bersinergi dengan pemerintahan Kelurahan LAIKANG, sekaligus mediator bagi masyarakat yang akan menggunakan lahan kawasan khusus tersebut sebagai tempat usaha atau pengembangan ekonomi wisata dan kuliner.

Pada Pedagang kaki lima, baik yang membangun sendiri kiosnya maupun yang menyewa , harus mau ditertibkan diatur dan dibina oleh Pemerintah Kelurahan, agar kedepan penataannya rapi dan.legal sesuai dengan fungsi kawasan khusus tersebut.

LSM GMBI Birka akan menjadi mediator antar semua pihak, sehingga niat baik Pemerintahan Kelurahan LAIKANG tersebut bisa terwujud.
Yakni tercipta kawasan yang rapi, indah dan menarik serta menghasilkan pendapatan bagi Kelurahan dan masyarakat , sebagai destinasi wisata dan kuliner.
( Samsul Hadi / Tim.GMBI/ Menaradinah.Com)