Pasuruan – menaramadinah.com: Pelaku pencurian bermotor (curanmor) dan penadahnya ditangkap jajaran Polresta Pasuruan Minggu (15/12/2019)
Kasubag Humas Polresta AKP Endyk Purwanto, penangkapan terhadap pelaku curanmor ini setelah anggota Polsek Lekok mendalami informasi dari masyarakat.
Hari berselang satu hari sejak kejadian Reskrim Lekok bersama Kapolsek melakukan penangkapan terhadap Abd Wahab (30), alamat dusun pendopo timur Rt. 014 Rw. 007 Desa Branang Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Pada Sabtu 13 Desember 2019, M Said (52) dusun Pasinan Kidul Desa Pasinan Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan tepatnya di pematang sawah.
Setelah dikembangkan lagi polisi menangkap penadahnya M Sukron (28) alamat dusun Watu gede RT 004 RW 002 Desa Gerongan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Sedang satu lagi penadah berhasil kabur yaitu Slamet (29) alamat dusun kampung baru Desa Pasinan Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan jadi daftar pencarian orang (DPO).
Ditambahkan lagi oleh Endyk polisi mengamankan barang bukti 1 unit spd motor Honda , Pol N 2333 TAV, 1 lembar STNK 1 buah BPKB motor Supra Nopol N 2333 TAV.
“Saat ini pelaku dan penadah Diamankan di Polsek Lekok untuk penyelidikan dan pengembangan kasus curanmor lainnya,” tandasnya. (aza