Dwi Astutik : “Dewan Pendidikan Jatim” Bicara Soal Penggalangan Dana Sekolah

SURABAYA – Dewan Pendidikan Jawa Timur sebagai mitra strategis pemerintahan, hari ini pukul 09.30wib – selesai dimintai keterangan dan masukkan oleh pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur 6/12/19 tentang pengalangan dana di SMAN 1 Sumenep.

Dr. Dwi Astutik S.Ag, M.Si Dewan Pendidikan Jawa Timur, saat ditemui awak media memberikan keterangan bahwa pelaksanaan teknis BPOPP “Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan” merupakan pengganti sumbangan pembinaan pendidikan “SPP” bagi SMA Negeri dan subsidi bagi sekolah swasta dengan besaran mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Timur Tahun 2017 nomor : 420/71/191/2017 tentang sumbangan pendanaan pendidikan SMA dan SMK Negeri. Sehingga sekolah negeri di Jawa timur tidak boleh menarik “SPP” dari murid/wali murid.

BPOPP saat ini masih dalam proses kajian perubahan besaran dana, demikian kata Dwi atas dasar informasi dari Bapak Ramliyanto Sekdin Pendidikan Jatim.

Dwi Astutik menambahkan, Peran Komite Sekolah dalam membantu peningkatan mutu layanan pendidikan, adalah semangat yang tumbuh secara natural dari masyarakat. Partisipasi publik seperti ini merupakan potensi yang luar biasa. Sehingga segala ikhtiar penggalangan dana komite sekolah pastilah berdasarkan hasil musyawarah bersama, namun ada hal yang patut diperhatikan adanya aturan Permendikbud no 75 tahun 2016 menjadi dasar teknis pelaksanaan penggalangan dana yang sah/benar yakni dengan bentuk bantuan atau sumbangan sukarela tanpa ditentukan besaran rupiahnya dan ditentukan waktunya. Jadi sangat perlu penguatan sosialisasi aturan PERMENDIKBUD tersebut serta pendampingan/advokasi sehingga tidak terjadi kesalahan dalam membuat kebijakan penggalangan dana untuk sekolah dengan istilah lain “pungutan liar”. Hal ini terjadi akibat adanya kesenjangan atau kurangnya informasi dan komunikasi.

Berikut tambahan Dwi Astutik, sesuai dengan petunjuk dalam Pasal 9 Permendikbud no 75 tahun 2016 Komite Sekolah dalam melaksanakan Fungsi dan tugasnya perlu koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Pendidikan propinsi/kab kota Dinas Pendidikan Propinsi/Kab Kota.

Maqdar/Menara Madinah.