APIP Kedepan Akan Menjadi Mitra LP KPK

Blitar -Menara APA ITU APIP..-APIP adalah singkatan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas internal pada institusi lain, merupakan unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Institusi APIP antara lain seperti Inspektorat, Inspektorat Jenderal.

Dalam menjalankan fungsi pemerintahan, dibutuhkan logistik, peralatan dan jasa dalam menunjang optimalnya kerja suatu instansi, sehingga pengadaan barang dan jasa tersebut menjadi kegiatan yang sangat diperlukan dan sering dilaksanakan oleh suatu instansi.

87 % lebih kasus-kasus korupsi terjadi di pengadaan barang dan jasa. 85 % Kepala Daerah yang tersangkut hukum, kebanyakan terkait pengadaan barang dan jasa. “Hal tersebut menjadi tugas penting APIP dalam mengawal pimpinan, mengawal SKPD dalam rangka pengadaan barang dan jasa, disamping Assurance, monitoring dan evaluasi, dan memberikan bimbingan kepada mitra kerja.

Tugas APIP lebih dititik beratkan pada kegiatan yang sifatnya kegiatan audit dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. BPKP sendiri sudah tidak banyak melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, lebih banyak ke Consulting, demikian juga tugas pengawas internal lebih difokuskan kepada pencegahannya.

Tugas APIP dalam pengadaan barang dan jasa, sudah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, APIP melakukan pengawasan intern atas pengelolaan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara. BPKP juga sudah menerbitkan peraturan Kepala BPKP tentang probity Audit. Peran APIP harus bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada pimpinan, jangan sampai pimpinan terjerumus ke tindakan yang melanggar hukum.

Dalam pelaksanaan pengadaan, pengenaan hukuman terhadap tindakan penyelewengan yang dilakukan pejabat pengadaan tidak melulu dengan sanksi pidana. Pengenaan sanksi denda dapat diberikan pada kasus penyelewengan yang bersifat administratif.

Selain itu, pengusutan dan pelaksanaan audit akan dilakukan terlebih dahulu oleh APIP dan baru akan diserahkan kepada APH jika ditemukan indikasi KKN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Presiden telah mencanangkan bahwa Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah harus meningkat ke level 3, artinya APIP mampu memberikan peringatan dini, konsultatif, dan bisa ikut serta dalam memberantas korupsi. “Auditor harus selangkah lebih maju, bahkan bisa lima langkah lebih tahu /paham dari yang diawasi. Peningkatan kapabilitas APIP akan mampu mengefektifkan peran APIP dan memberikan keyakinan yang memadai atas tujuan penyelengaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dalam memberikan peringatan dini, dan peningkatan tata

Agus s jurnalis citizen MM. Com