Esensi dari pernikahan adalah akad nikah itu sendiri. Di luar itu, misalnya resepsi, itu hanya sebuah kebiasaan atau budaya yang berkembang di masyarakat.
Bahkan, banyak orang memaksakan diri menggelar resepsi meski kemampuan keuangannya terbatas. Ujung-ujungnya, justru keinginan membuat resepsi membuat pengantin dan keluarganya terbebani.
Menikah di KUA justru bisa jadi pilihan tepat. Sebab, pernikahan yang digelar gratis. Hal itu akan membuat alokasi keuangan resepsi TemanBaik bisa dialihkan untuk keperluan lain, misalnya untuk membayar uang muka pembelian rumah.
Apa saja yang harus disiapkan dan dilakukan jika TemanBaik ingin menikah secara gratis di KUA? Yuk, simak ulasannya!
Dilansir dari laman Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama RI, persyaratan umum yang harus disiapkan calon pengantin adalah surat pengantar kehendak nikah dari kelurahan. Selain itu, siapkan fotokopi atau salinan KTP calon pengantin, Kartu Keluarga, KTP wali, dan KTP dua orang saksi.
Siapkan surat pernyataan belum menikah bermaterai. Jika sudah pernah menikah, siapkan surat cerai atau surat keterangan kematian dari kelurahan. Sedangkan jika akan berpoligami, siapkan surat izin dari Pengadilan Agama (PA).
Pas foto juga harus disiapkan, yaitu ukuran 2×3 sebanyak empat lembar dan 4×6 dua lembar dengan latar belakang berwarna biru. Siapkan juga surat rekomendasi nikah dari kecamatan jika mempelai wanita berasal dari kecamatan lain.
Khusus bagi calon mempelai pria berusia kurang dari 19 tahun dan wanita kurang dari 16 tahun, kamu harus membawa surat dispensasi dari Pengadilan Agama. Bagi anggota TNI/Polri, jangan lupa bawa surat izin menikah dari kesatuan tempat bertugas.
Setelah semua dokumen persyaratan itu lengkap, kamu tinggal datang ke KUA setempat. Langkah pertama adalah mendaftar dan serahkan semua dokumen. Penghulu atau petugas KUA lalu akan memeriksa semua dokumen persyaratan.
Petugas lalu akan menentukan jadwal bimbingan pranikah yang pelaksanakannya akan ditentukan kemudian. Setelah bimbingan setelah, selanjutnya akan dijadwalkan akad nikah. Prosesi terakhir adalah penyerahan buku nikah. Selesai, TemanBaik akan sah sebagai suami-istri baik dari segi agama maupun negara!
Jika bertanya-tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan, proses pendaftaran hanya butuh waktu 10 menit dan pemeriksaan dokumen sekitar 30 menit. Bahkan, proses akad nikah dari awal sampai akhir hanya sekitar 20 menit.
Tapi, jika anda ingin menikah di luar hari dan jam kerja KUA atau di luar KUA, maka ada biaya yang harus dikeluarkan. Sesuai aturan, biayanya Rp 600 ribu dan dibayarkan langsung ke bank.
Penulis : Ayatullah chumaini