Blitar -Menara Madinah.com.-Senin 4 November 2019,sekretariat komisi cabang lp-kpk kab Blitar didatangi 2 org pria bernama Ali Nahrowi(60th) dan endrik (30th) warga tanjungsari kota Blitar.keduanya melaporkan adanya balik nama sertifikat tanahnya yang menurutnya tidak melalui ahli waris yang masih hidup.ali Nahrowi menegaskan bahwa SHM itu masih atas nama soedarno almarhum selaku mertuanya.dan almarhum memiki 4 anak kandung yang semuanya masih hidup.keempat ahli waris tidak pernah menandatangani apapun terkait balik nama SHM itu.kok bisa sekarang menjadi atas nama orang lain.ali menambahkan,sudah pernah ke BPN namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.karena itu kami memutuskan utk membawa kasus ini ke lp-kpk Blitar.kami menaruh harapan pada lembaga ini agar mampu memberikan solusi.
Pada hari Selasa 5 nov 2019 pukul 11.00 disekretsriat lp-kpk Blitar dijalan halmahera ,ketua komisi cabang lp-kpk Blitar haryono,SH.mh langsung merespon dengan cepat laporan warga dengan memanggil beberapa anggota untuk dilakukan kajian dan pendalaman perkara.hingga pukul 13.30,haryono didampingi Dewan pembina lp-kpk Moch.agus slamet,se.mm dan totok.mt secara cermat mendiskusikan bersama korban.setelah selesai diskusi,haryono pun langsung memimpin breffing sebelum melepas anggota untuk investigasi lapangan.dan tidak lama kemudian,4 anggota tim diturunkan( Zainur Rohman,SH.mh,Nuril Anwar,Moch Romdon dan ketua tim yaitu totok,mt sekaligus penerima kuasa )ke badan pertanahan Nasional kota Blitar.sesampainya di BPN,tim ditemui oleh salah satu staf yang akrab disapa bu kus.dalam pertemuan itu Bu kus menyampaikan bahwa,terkait perselisihan ,menjadi kewenangan sdra tatang.dan sdra Tatang hari ini sedang ada sidang dipengadilan.oleh sebab itu,Bu Kus menyarankn untuk datang kembali besuk.karena tidak mendapatkan informasi yg diharapkan ,maka tim pun memutuskan kembali dengan rasa kecewa.
Dimintai tanggapanya atas gagalnya tim bertemu pihak terkait di BPN untuk kasus ini,haryono selaku ketua komisi cabang lp-kpk Blitar menegaskan bahwa,ada dugaan mall administrasi dalam permohonan balik nama sertifikat atas nama Soedarno alm ke atas nama sumadianto. ini ada rekayasa permohonan oleh oknum yang punya kepentingan.
Saya yakin ada pemalsuan dokumen. BPN tolong ini dibongkar total .kami butuh kerjasama yang baik.besuk saya akan kembali menugaskan anggota untuk bertemu pk Tatang.atau kepala BPN pk Budi. Sy yakin beliau akan membantu mengungkap ini semua.sy hanya ingin persoalan hutang piutang ini jangan berkepanjangan.kalau bisa diselesaikan dengan baik,tidak perlu kami angkat pidananya.ini jelas dan memenuhi unsur ..bukan lagi perdata.tegas haryono sambil menunjukan beberapa bukti matrial dimejanya.
Dony jurnalis Citizen MM.com